PANYABUNGAN, INDONESIA NEWS CHANEL — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (TAMPERAK) mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beserta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah terdampak bencana.

Desakan tersebut disampaikan TAMPERAK menyusul adanya informasi dan dugaan mengenai permintaan setoran sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai dana revitalisasi sekolah. Namun, dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Ketua TAMPERAK menyatakan pihaknya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Madina melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pengumpulan data (puldata) guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

TAMPERAK BANDINGKAN DENGAN KASUS BANYUASIN

Dalam keterangannya, TAMPERAK membandingkan dugaan tersebut dengan kasus yang terjadi di Banyuasin, Sumatera Selatan, yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan permintaan persentase dalam proyek di lingkungan pendidikan.

TAMPERAK menyebut terdapat perkara yang ditangani aparat penegak hukum di Sumatera Selatan terkait dugaan permintaan persentase dan pengaturan vendor.

Menurut TAMPERAK, apabila dugaan permintaan setoran 10–15 persen di Madina benar-benar terjadi, maka persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Di Banyuasin, dugaan satu persen saja ditindak. Informasi yang kami terima di Madina, dugaan setoran mencapai 10 sampai 15 persen. Kalau informasi ini benar, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit,” ujar Ketua TAMPERAK.

TAMPERAK menegaskan bahwa angka 10–15 persen tersebut merupakan informasi atau dugaan yang sedang mereka dalami, bukan kesimpulan hukum.

TAMPERAK TURUNKAN TIM INVESTIGASI KE SEKOLAH

Sebagai tindak lanjut, Ketua TAMPERAK disebut telah menerbitkan surat tugas kepada anggotanya untuk melakukan penelusuran lapangan terhadap sekolah-sekolah yang menerima dana revitalisasi.

Investigasi tersebut antara lain akan mencermati:

  1. Kesesuaian pekerjaan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  2. Kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan dengan anggaran.
  3. Dugaan adanya permintaan setoran sebesar 10–15 persen.
  4. Dugaan pengarahan atau pengondisian vendor tertentu.
  5. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan pekerjaan.

TAMPERAK menyatakan hasil penelusuran lapangan nantinya akan menjadi bahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

DESAK APH LAKUKAN PULBAKET DAN PULDATA

TAMPERAK juga secara terbuka meminta Kejari dan Polres Madina tidak mengabaikan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami mendesak Kejari dan Polres Madina segera melakukan pulbaket dan puldata. Panggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Madina, untuk dimintai keterangan. Semua harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, TAMPERAK meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, RAB, kontrak, realisasi pekerjaan, pembayaran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan program revitalisasi sekolah.

MINTA AUDIT DAN PEMERIKSAAN ALIRAN DANA

TAMPERAK juga mendorong Inspektorat maupun lembaga pemeriksa yang berwenang melakukan audit terhadap pelaksanaan program tersebut.

Menurut TAMPERAK, pemeriksaan tidak hanya perlu melihat administrasi, tetapi juga membandingkan nilai anggaran dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

“Harus dilihat RAB dengan kondisi fisik. Apabila ditemukan selisih atau ketidaksesuaian, harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai anggaran untuk kepentingan pendidikan justru disalahgunakan,” ujar Ketua TAMPERAK.

TAMPERAK turut meminta aparat menelusuri dugaan hubungan antara pihak pelaksana pekerjaan dengan vendor apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pengarahan atau pengondisian.

MENUNGGU KLARIFIKASI DINAS PENDIDIKAN MADINA

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Redaksi Indonesia News Chanel menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan setoran 10–15 persen dan dugaan pengarahan vendor tersebut masih merupakan klaim serta informasi yang disampaikan TAMPERAK dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Dinas Pendidikan Madina maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Penulis: Irul Siregar
INDONESIA NEWS CHANEL