CIBINONG – INDONESIA NEWS CHANEL | Ajat Rochmat Jatnika resmi meluncurkan program Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial di Ruang Rapat I Setda Kabupaten Bogor, Kamis (21/5/2026).

Mewakili Rudy Susmanto, Ajat menegaskan bahwa program tersebut merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan transparansi dan memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran di tengah tantangan jumlah penduduk Kabupaten Bogor berdasarkan DTSEN yang kini mencapai 6,1 juta jiwa.

Peluncuran program labelisasi tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan (PKH), Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 22-HUK-2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga, serta Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 100.3.4.2-201-Dinsos tertanggal 9 Maret 2026 mengenai imbauan labelisasi penerima bantuan sosial.

“Penduduk kita ini terbesar se-Indonesia. Jadi rasa-rasanya ini bukan sekadar kebanggaan, tetapi sebuah beban dan tanggung jawab besar yang harus kita selesaikan. Wilayah kita terlalu luas. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak bisa lagi dengan cara-cara biasa atau selow seperti lagu Bengawan Solo, melainkan harus dengan ritme yang cepat dan progresif, harus rock and roll,” ujar Ajat.

Ajat menjelaskan, meski angka kemiskinan di Kabupaten Bogor berada pada level 6,26 persen, jumlah riil masyarakat yang membutuhkan bantuan tetap cukup besar karena tingginya populasi penduduk. Namun demikian, keterbatasan anggaran tidak menjadi hambatan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus melakukan pembenahan tata kelola data bansos.

Menurutnya, langkah verifikasi faktual di lapangan menjadi bagian penting agar penyaluran bantuan sosial lebih transparan, akurat, dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.

“Negara harus hadir untuk memastikan setiap rupiah anggaran pengentasan kemiskinan bisa dipertanggungjawabkan secara data dan fakta,” tegasnya.

Ajat menilai program labelisasi tersebut bukan sekadar instrumen transparansi, melainkan juga sarana edukasi sosial untuk membangun kesadaran dan kejujuran masyarakat dalam menerima bantuan pemerintah.

Ia berharap, melalui perubahan sosial yang positif dan meningkatnya kemandirian masyarakat, ke depan labelisasi fisik penerima bantuan sosial tidak lagi diperlukan.