MANDAILING NATAL – INDONESIA NEWS CHANEL – Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Polres Mandailing Natal, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang mencuat setelah terbakarnya sebuah mobil saat mengisi Pertalite di SPBU Pidoli.

Berdasarkan informasi yang beredar, di dalam kendaraan tersebut ditemukan sekitar 15 jeriken serta mesin penyedot BBM yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi. Menurut Muhammad Saleh, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai insiden kebakaran, melainkan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kami meminta Polres Mandailing Natal mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti hanya pada pengemudi atau kendaraan yang terbakar. Ungkap siapa pemilik BBM, siapa yang memodali, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” tegas Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan operasional SPBU Pidoli. Menurutnya, apabila benar Hj. Riadoh Rangkuti merupakan pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional SPBU tersebut, maka yang bersangkutan perlu dimintai klarifikasi dan diperiksa sesuai mekanisme hukum guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam dugaan pelanggaran.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tanpa menyimpulkan adanya kesalahan sebelum proses hukum selesai.

Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bersikap tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan, pembiaran, atau pelanggaran oleh pihak mana pun, baik pelaku di lapangan maupun pihak lain yang memiliki tanggung jawab, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Selain itu, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi dugaan tindak pidana tersebut, penyidik dapat menerapkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana.

SATMA AMPI Madina berharap Polres Mandailing Natal bersama BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga dapat bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam mengungkap seluruh fakta perkara tersebut. Menurut Muhammad Saleh, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini agar diusut secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Muhammad Saleh.