CIBINONG – INDONESIA NEWS CHANEL | Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Polres Bogor dan Forkopimda dalam memerangi peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bogor di Cibinong, Rabu (13/5/2026).

Rudy menegaskan, Pemkab Bogor akan memberikan sanksi tegas kepada ASN maupun penyelenggara pemerintahan yang terbukti menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) bersama serta penguatan pengawasan internal terhadap aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Bogor.

Dalam kesempatan itu, Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bogor beserta jajaran atas langkah aktif dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bogor. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat gabungan Forkopimda yang digelar sekitar satu bulan lalu untuk membahas penanganan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

“Ini menunjukkan peran aktif dan komitmen bersama bahwa Pemkab Bogor bersama Polres Bogor tidak diam. Ini bukan akhir, tetapi Satgas yang kami bentuk bersama akan terus bekerja untuk menuntaskan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor,” ujar Rudy Susmanto.

Rudy kembali menegaskan bahwa Pemkab Bogor ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami ingin menghadirkan pemerintah yang bersih, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Maka apabila ada ASN maupun penyelenggara pemerintah yang kedapatan menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, Pemkab Bogor akan memberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.

Meski demikian, Rudy memastikan pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, proses administrasi kepegawaian melalui BKPSDM tetap akan berjalan secara simultan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah.

“Tentunya kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi proses kepegawaian di BKPSDM juga akan segera berjalan bersama-sama,” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, Rudy juga mengungkapkan adanya satu pegawai PPPK paruh waktu yang terindikasi menggunakan narkotika. Ia memastikan pengawasan internal akan terus dilakukan dan pemerintah daerah tidak akan berhenti hanya pada satu kasus.

“Kalau pun ditemukan ada yang lain maka kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” ujarnya.

Rudy berharap sinergi antara Pemkab Bogor, Polres Bogor, dan Forkopimda semakin diperkuat mengingat Kabupaten Bogor merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia sehingga membutuhkan kolaborasi seluruh pihak dalam memerangi narkoba.

“Narkotika dan obat-obatan terlarang harus kita perangi bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tanggung jawab kita semua demi menjaga generasi muda dan masa depan bangsa,” tandas Rudy Susmanto.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa pengungkapan 113 kasus narkoba selama periode Januari hingga Mei 2026 merupakan bentuk komitmen Polres Bogor bersama Pemkab Bogor dan Forkopimda dalam memberantas peredaran narkotika serta obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras tertentu di Kabupaten Bogor. Pengungkapan 113 kasus dengan 155 tersangka ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba bersama dukungan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, pemberantasan obat keras tertentu menjadi perhatian khusus karena banyak tindak kriminalitas seperti tawuran, perkelahian, hingga gangguan kamtibmas lainnya berawal dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut.