CIBINONG – INDONESIA NEWS CHANEL – Bupati Bogor Rudy Susmanto melantik Kepala Desa Gunung Picung Pergantian Antar Waktu (PAW), Abdul Rohim, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Ruang Rapat Soekarno Hatta DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin (16/3).

Pelantikan Kepala Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bogor, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Wakil Bupati Bogor, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, jajaran kepala perangkat daerah, direktur RSUD serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam sambutannya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kepala desa yang baru dilantik harus mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta membangun desa dengan pendekatan yang humanis dan dekat dengan masyarakat.
“Pada sore hari ini kami melaksanakan pengambilan sumpah janji Kepala Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan. Kami memberikan semangat agar beliau dapat membangun desa dengan hati, menyayangi masyarakatnya, serta menghadirkan perubahan besar bagi seluruh masyarakat Desa Gunung Picung,” ujar Rudy.
Rudy menjelaskan bahwa pelantikan Abdul Rohim dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa periode 2019–2027.
“Beliau dilantik melalui pergantian antar waktu untuk melanjutkan masa jabatan periode 2019–2027. Sehingga mulai hari ini akan menjabat hingga akhir tahun 2027,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudy Susmanto juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat sejumlah kepala desa di Kabupaten Bogor akan memasuki akhir masa jabatan. Pemerintah Kabupaten Bogor pun mulai mempersiapkan proses pergantian kepemimpinan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2026 terdapat sembilan kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir. Sementara pada tahun 2027, lebih dari 200 kepala desa di Kabupaten Bogor juga akan mengakhiri masa jabatan mereka.
Pemerintah Kabupaten Bogor, kata Rudy, akan memastikan seluruh proses pergantian kepala desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.
“Pemerintah Kabupaten Bogor akan mempersiapkan seluruh proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Rudy.







