KPK TIPIKOR dan TAMPERAK Minta Riksus Inspektorat Dibuka ke Publik, Kinerja Kajari Madina Dievaluasi
MANDailing NATAL, SUMUT — Pengelolaan anggaran penanganan stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) senilai sekitar Rp103 miliar untuk Tahun Anggaran 2022–2023 kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut setelah Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal menyatakan pemeriksaan khusus atau riksus telah selesai dan ditindaklanjuti perangkat daerah terkait.

Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) bersama Dewan Pimpinan Daerah Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPD TAMPERAK) Kabupaten Mandailing Natal meminta Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) mengambil langkah pengawasan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Permintaan itu disampaikan Arjuna Sitepu, CPR, Investigator DPP KPK TIPIKOR RI, bersama M. Yakub Lubis, Ketua DPD TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal.
Keduanya juga meminta agar kinerja dan penanganan laporan masyarakat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dievaluasi, khususnya terkait dugaan lambannya respons terhadap laporan mengenai penggunaan dana stunting.
Inspektorat Nyatakan Riksus Selesai

Sorotan utama muncul setelah Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melalui Surat Nomor 700/0700/R/Insp/2026 tertanggal 4 Mei 2026 menyatakan pemeriksaan khusus terhadap anggaran stunting TA 2022–2023 telah selesai dan hasilnya telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
KPK TIPIKOR dan TAMPERAK mempertanyakan secara terbuka:
- Apa saja temuan dalam pemeriksaan khusus tersebut?
- Apakah terdapat indikasi kerugian keuangan negara?
- Berapa nilai temuan yang ditemukan?
- Siapa pihak yang bertanggung jawab?
- Apa bentuk tindak lanjut yang dilakukan perangkat daerah?
- Apakah tindak lanjut tersebut sebatas administratif atau telah menyentuh substansi penggunaan anggaran?
- Apakah terdapat pengembalian kerugian negara apabila ditemukan kerugian?
Menurut kedua organisasi tersebut, selesainya pemeriksaan administratif tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh persoalan penggunaan anggaran telah selesai secara hukum maupun substantif.
Dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, kata mereka, tetap harus diuji dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan serta manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Jangan Sampai “Selesai Administratif” Menutup Fakta
KPK TIPIKOR dan TAMPERAK menilai persoalan dana stunting tidak boleh hanya dilihat dari kelengkapan administrasi.
Anggaran penanganan stunting semestinya dapat ditelusuri mulai dari perencanaan, penganggaran, kontrak, pencairan, pelaksanaan kegiatan, barang atau jasa yang dihasilkan, hingga penerima manfaat.
Karena itu, mereka mendorong pemeriksaan dengan pendekatan follow the money untuk memastikan aliran dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang harus dijawab bukan hanya apakah administrasinya selesai, tetapi apakah uang rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” demikian substansi desakan KPK TIPIKOR dan TAMPERAK.
Desak Audit Investigatif
KPK TIPIKOR dan TAMPERAK meminta BPK RI melakukan audit yang lebih mendalam apabila terdapat dasar dan indikasi yang memadai.
Mereka juga meminta Inspektorat Madina membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka kepada masyarakat.
Menurut mereka, transparansi diperlukan agar publik dapat mengetahui apakah pemeriksaan menghasilkan temuan administratif semata atau terdapat persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Minta Penanganan Dievaluasi
Selain persoalan Inspektorat, KPK TIPIKOR dan TAMPERAK meminta Jaksa Agung mengevaluasi penanganan laporan masyarakat di tingkat Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Mereka menginginkan apabila ditemukan indikasi persoalan serius, penanganannya dapat ditingkatkan melalui koordinasi dan supervisi pada tingkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Agung.
Desakan tersebut, menurut mereka, bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu.
Sebaliknya, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.
Enam Tuntutan KPK TIPIKOR dan TAMPERAK
KPK TIPIKOR dan TAMPERAK menyampaikan sejumlah tuntutan:
Pertama, meminta Jaksa Agung RI melalui JAM-Intel melakukan supervisi atau mengambil langkah penanganan sesuai kewenangan apabila ditemukan alasan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana stunting Madina.
Kedua, meminta evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam merespons laporan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Ketiga, meminta BPK RI melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan anggaran sekitar Rp103 miliar dengan pendekatan follow the money apabila memenuhi dasar pemeriksaan.
Keempat, meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal memberikan penjelasan mengenai hasil Riksus, termasuk temuan, rekomendasi, dan bentuk tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, meminta Kemendagri, BPKP, dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengawasan internal.
Keenam, mengajak masyarakat Madina mengawal penggunaan uang negara secara kritis, tertib, dan berdasarkan data.
Akan Gelar Aksi Jika Tak Ada Kejelasan
KPK TIPIKOR dan TAMPERAK juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka bahkan membuka kemungkinan melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal apabila tidak terdapat perkembangan atau penjelasan yang dinilai memadai.
Aksi tersebut disebut akan melibatkan masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Mandailing Natal.
Namun demikian, setiap aksi penyampaian pendapat tetap harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uang Rakyat Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai angka Rp103 miliar.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara dan efektivitas program penanganan stunting.
Jika pemeriksaan dinyatakan selesai, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai apa yang ditemukan dan bagaimana tindak lanjutnya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan pemeriksaan dan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan berdasarkan alat bukti.
Rp103 miliar adalah uang publik. Pertanyaannya sederhana: ke mana anggaran itu mengalir, untuk apa digunakan, apa hasilnya, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya?
Indonesia News Chanel akan terus mengawal informasi dan perkembangan persoalan ini berdasarkan data, dokumen, serta konfirmasi dari seluruh pihak terkait.
(RED)







