CIBINONG, INDONESIA NEWS CHANEL | Rabu, 2 September 2026 — Kabar baik bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) membuka akses promosi gratis melalui program “Kamis Promosi Produk Lokal.”
Program tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Bogor membantu pelaku usaha lokal memperluas jangkauan pemasaran sekaligus memperkenalkan produk unggulan daerah kepada masyarakat melalui kanal media sosial resmi Disdagin Kabupaten Bogor.
Setiap pekan, Disdagin akan memilih 3 hingga 5 produk terbaik untuk dipromosikan secara gratis melalui media sosial resmi dinas setiap Kamis.
Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Mely Kamelia, mengatakan program tersebut diharapkan menjadi ruang promosi tambahan bagi pelaku usaha, terutama mereka yang masih menghadapi keterbatasan dalam pemasaran digital.
“Program ini kami hadirkan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha lokal. Harapannya, produk-produk unggulan Kabupaten Bogor semakin dikenal, memiliki pasar yang lebih luas, dan berdampak pada peningkatan penjualan,” ujarnya.
Tak hanya mendapatkan promosi tanpa biaya, pelaku usaha juga berpeluang menjangkau audiens lebih luas, membangun interaksi dengan calon konsumen, sekaligus memperkuat ekosistem IKM, UMKM dan PKL di Kabupaten Bogor.
CARA MENGIKUTI PROMOSI GRATIS
Pelaku usaha yang ingin mengikuti program “Kamis Promosi Produk Lokal” dapat mengirimkan materi promosi melalui dua pilihan.
Pertama, melalui email bogorkab.disperdagin@gmail.com. Materi promosi paling lambat dikirim setiap Selasa dengan ukuran file maksimal 80 MB.
Kedua, melalui fitur Collab Instagram (Collaboration Post) yang dilaksanakan setiap Kamis. Peserta wajib mengikuti akun Instagram @disperdagin.bogorkab.
Dalam materi promosi, pelaku usaha juga wajib menandai akun @kabupaten.bogor, @kutaudayawangsa, dan @diskominfokabbogor.
Untuk menjaga kualitas publikasi, materi dapat berupa foto maupun video. Khusus video, resolusi minimal 720p dengan durasi 45–75 detik.
Untuk Instagram Feed, ukuran yang direkomendasikan yakni format portrait 1080 × 1350 piksel (4:5) atau landscape 1080 × 608 piksel (16:9).
Setiap materi promosi wajib dilengkapi informasi yang memudahkan masyarakat mengakses produk, antara lain alamat lengkap usaha, nomor telepon/WhatsApp aktif, serta akun media sosial resmi usaha.
PRODUK ILEGAL DILARANG
Disdagin menegaskan, materi dan produk yang diajukan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Produk yang mengandung atau berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, produk tembakau dan nikotin, serta produk ilegal maupun barang palsu atau imitasi tidak diperbolehkan mengikuti program.
Pemkab Bogor mengajak seluruh pelaku IKM, UMKM dan PKL memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai sarana memperkenalkan produk sekaligus memperluas pasar melalui kanal digital pemerintah daerah.
“Siapkan konten promosi terbaik dan manfaatkan kesempatan ini untuk mengenalkan produk usaha kepada masyarakat Kabupaten Bogor dan pasar yang lebih luas,” tukas Mely Kamelia.







