CIBINONG – INDONESIA NEWS CHANEL | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) terkait perkara tender pembangunan Rumah Sakit Kabupaten Bogor di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Tahun Anggaran 2021.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Surat Ketua KPPU RI Nomor 47/K/II/2026 mengenai Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2025 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pemkab Bogor menyatakan akan melaksanakan rekomendasi KPPU RI dengan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap lima anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Di sisi lain, Pemkab Bogor menjelaskan bahwa proses pelantikan salah satu ASN berinisial AR telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelantikan tersebut dilaksanakan sebelum Pemkab Bogor menerima surat dari KPPU RI terkait pelaksanaan rekomendasi.

Setelah menerima surat tersebut, Pemkab Bogor langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam rekomendasi. Sebagai bagian dari tindak lanjut administratif, Pemkab Bogor juga telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap AR.

Pemkab Bogor memastikan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan proses penjatuhan hukuman disiplin selesai dilaksanakan, laporan tindak lanjut akan disampaikan secara resmi kepada KPPU RI.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.