CIBINONG – INDONESIA NEWS CHANEL | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus memperkuat pelayanan administrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat melalui program Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Program yang telah berjalan secara konsisten selama kurang lebih lima tahun tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam membantu masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh legalitas perkawinan secara resmi. Layanan ini diberikan secara gratis dan dilaksanakan dengan menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, Sigit Wibowo, saat menghadiri kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Ciseeng, Jumat (7/8), mengatakan pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan publik yang mudah, terjangkau, dan dapat diakses masyarakat.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Bogor tetap dapat menyelenggarakan pelayanan isbat nikah secara gratis selama lima tahun terakhir. Mudah-mudahan ke depan pelayanan ini dapat terus ditingkatkan,” ungkap Sigit.
Jangkau Masyarakat di Berbagai Wilayah
Sigit menjelaskan, Kabupaten Bogor memiliki wilayah yang cukup luas, terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa dan 19 kelurahan, dengan jumlah penduduk sekitar 6,19 juta jiwa.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memastikan berbagai program pelayanan publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Karena itu, pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu dilakukan dengan sistem pelayanan yang menjangkau berbagai wilayah. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Kecamatan Ciampea dengan jumlah peserta yang cukup banyak.
Menurut Sigit, kebutuhan masyarakat terhadap layanan isbat nikah di setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda. Untuk wilayah Ciseeng dan Parung, misalnya, jumlah masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut relatif lebih sedikit dibandingkan beberapa wilayah di Bogor Barat maupun Bogor Timur.
Namun demikian, Pemkab Bogor tetap membuka peluang untuk meningkatkan jumlah peserta serta memperluas cakupan pelayanan apabila kebutuhan masyarakat semakin meningkat.
“Kalau kegiatan seperti ini dilaksanakan di wilayah Bogor Barat, misalnya di Leuwiliang, jumlah pesertanya bisa mencapai lebih dari seribu orang,” jelasnya.
Bukan Ajakan Menunda Pencatatan Nikah
Sigit menegaskan, keberadaan program isbat nikah bukan berarti pemerintah mengajak masyarakat untuk menunda pencatatan perkawinan.
Sebaliknya, program tersebut menjadi bagian dari edukasi dan pelayanan hukum agar masyarakat memahami pentingnya legalitas perkawinan serta melakukan pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Informasi tersebut menjadi edukasi bagi masyarakat agar memahami pentingnya legalitas perkawinan dan dapat memanfaatkan layanan pemerintah apabila memang memenuhi persyaratan,” katanya.
Pemkab Bogor juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Komitmen tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi dan kepastian hukum terkait perkawinan tetap memperoleh akses yang mudah dan terjangkau.
Melalui keberlanjutan program Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pemkab Bogor berharap semakin banyak masyarakat yang mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinannya sekaligus memiliki dokumen administrasi kependudukan yang sesuai dengan ketentuan.
INDONESIA NEWS CHANEL | BOGOR







