CIBINONG — INDONESIA NEWS CHANEL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras (miras) dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan Terminal Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026) malam.

Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Cibinong sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus mengawasi peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bogor.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko yang berada di kawasan Terminal Cibinong.

Dari empat toko yang menjadi sasaran penertiban, petugas mengamankan total 1.482 botol minuman keras.

Rinciannya, Toko Frengki sebanyak 395 botol, Toko Kalid 77 botol, Toko Chandra 206 botol, dan Toko Pras sebanyak 804 botol.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras.

“Kami mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menindak peredaran miras sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cecep.

Menurut Cecep, kegiatan Pekat akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan peraturan daerah.

Ia juga mengajak masyarakat turut menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Penertiban berlangsung aman dan kondusif. Selanjutnya, barang bukti hasil kegiatan tersebut diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor
Editor: Redaksi Indonesia News Chanel