Bogor, Indonesia News Chanel – Suasana Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Senin (29/9/2025), sempat memanas. Agenda rapat yang membahas persoalan bonus produksi panas bumi itu diwarnai interupsi dari salah satu peserta, Ali Taufan Vinaya (ATV).

Ketegangan muncul saat ATV mempertanyakan kepada Ketua BPD terkait jadwal Musdes untuk membahas Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa. Jawaban yang dinilai kurang memuaskan membuat ATV mengajukan interupsi keras.

ATV menegaskan, pelaksanaan Musdesus PAW bukan didasari keinginan masyarakat, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam Pasal 134 ditegaskan, apabila sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka camat atas nama bupati wajib menunjuk penjabat (Pj) kepala desa sampai terpilihnya kepala desa melalui hasil musyawarah.

“Jelas bahwa Musdesus PAW bukan kehendak masyarakat, tetapi amanat peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan keterbatasan kewenangan Pelaksana Harian (Plh) yang tidak dapat mengesahkan RKPDes 2026. Maka camat atas nama bupati harus segera menunjuk Pj Kepala Desa,” tegas ATV.

ATV menambahkan, aturan tidak bisa dipahami sepotong-sepotong, melainkan harus dibaca secara komprehensif. Untuk itu, ia menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Bogor, Sekda, Dinas DPMD, serta pimpinan DPRD Kabupaten Bogor agar BPD segera melaksanakan Musdesus PAW di Desa Gunung Picung, mengingat sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun.

Menurut ATV, jika mengikuti aspirasi masyarakat, dirinya meyakini warga Desa Gunung Picung akan lebih memilih sekdes sebagai Pj kepala desa ketimbang pejabat yang saat ini menjabat.

Terkait bonus produksi panas bumi, ATV juga menyayangkan sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor. Dalam surat DPMD tertanggal 22 Agustus 2025 Nomor 400.10.2.4/945-KKD tentang penyaluran bonus produksi, tidak ada alokasi bagi RT, RW, maupun kader desa.

“Padahal mereka adalah garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Ironisnya, justru ada alokasi Rp10 juta untuk koperasi dan BUMDes, sementara kinerja koperasi belum terlihat jelas, sedangkan BUMDes sudah mendapat anggaran lebih dari Rp400 juta dari dana desa 2025. Sementara honor kader hanya Rp250 ribu per bulan, itu pun dibagi untuk lima orang,” ungkap ATV.

Sebagai informasi, polemik PAW ini muncul setelah Kepala Desa terpilih, H. Oman, meninggal dunia pada 5 Agustus 2025. Beberapa desa di Kabupaten Bogor sudah melaksanakan PAW, salah satunya Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya, yang menggelar pemilihan PAW pada Sabtu (27/9/2025).