CIBINONG – INDONESIA NEWS CHANEL | Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026).

Dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, yang berbagi tugas dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto, menyampaikan nota pengantar Raperda di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Ade Ruhandi menjelaskan, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai bentuk pemenuhan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyampaikan Raperda melalui Surat Bupati Bogor Nomor 900.1.1/600/BPKAD tertanggal 23 Juni 2026 tentang Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Ade Ruhandi, Raperda disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 yang telah diperiksa oleh BPK RI. Dokumen tersebut memuat secara lengkap laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta berbagai lampiran pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendapatan Capai Rp11,72 Triliun

Dalam paparannya, Ade Ruhandi mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11,72 triliun atau 95,79 persen dari target sebesar Rp12,24 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah beserta transfer mencapai Rp11,82 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran sebesar Rp12,49 triliun.

Selain capaian tersebut, neraca Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat total aset daerah mencapai Rp32,11 triliun, yang terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, properti investasi, serta berbagai aset lainnya yang menjadi kekayaan daerah.

Menurut Ade, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.

“Penyampaian Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Selanjutnya Raperda ini akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Ade Ruhandi.

Raih Opini WTP Kedelapan

Dalam kesempatan yang sama, Ade Ruhandi juga menyampaikan bahwa laporan keuangan yang menjadi dasar penyusunan Raperda tersebut telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang diterima Pemerintah Kabupaten Bogor pada 10 Juni 2026.

Capaian tersebut menjadi catatan membanggakan karena merupakan Opini WTP kedelapan yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Bogor secara berturut-turut, sekaligus menjadi WTP kedua pada masa kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi.

Ade memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah serta DPRD Kabupaten Bogor yang telah membangun sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Raihan opini WTP ini menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD Kabupaten Bogor sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan serta penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Apabila diinginkan, Buat berita ini dalam versi yang lebih investigatif dan analitis, dengan menyoroti efektivitas serapan anggaran, capaian pembangunan, serta tantangan pengelolaan APBD di Kabupaten Bogor sepanjang Tahun Anggaran 2025.