PANYABUNGAN, INDONESIA NEWS CHANEL — 22 September 2026 — Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2026 antara Pemkab Madina dan DPRD Madina pada Senin (21/9/2026) memunculkan pertanyaan dari LSM Tamperak.

Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah membuka secara transparan perubahan alokasi anggaran, khususnya belanja modal pendidikan serta pembangunan jalan dan jembatan.

Ketua Umum LSM Tamperak, Yakub Lubis, melalui Ketua Tim Investigasi Hanapi Alpastapi Lubis, menilai kesepakatan KUPA-PPAS jangan berhenti pada seremoni penandatanganan. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara konkret perubahan angka anggaran dan sektor mana yang benar-benar mendapatkan tambahan alokasi.

“Kami mengapresiasi KUPA-PPAS telah disepakati Bupati Saipullah Nasution dan DPRD Madina. Tetapi pertanyaan kami sederhana: belanja modal pendidikan dan jalan desa naik berapa persen? Masyarakat membutuhkan angka dan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” tegas Hanapi, Senin malam.

SOROTI BELANJA MODAL APBD MADINA

Hanapi juga menyoroti struktur APBD Madina 2026 yang menurut data yang digunakan LSM Tamperak memiliki total sekitar Rp2,06 triliun, sementara belanja modal disebut sekitar Rp138 miliar atau 6,72 persen.

Angka tersebut, kata Hanapi, menjadi dasar bagi Tamperak untuk mempertanyakan sejauh mana perubahan APBD 2026 akan memperbesar ruang fiskal bagi pembangunan infrastruktur dan sarana pendidikan.

“Kalau belanja modal hanya sekitar 6,72 persen, kami ingin melihat apakah dalam APBD Perubahan terjadi peningkatan yang signifikan. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar istilah akselerasi pembangunan, tetapi angka belanja modal justru tidak berubah atau bahkan berkurang,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alokasi belanja pendidikan, termasuk anggaran revitalisasi sekolah yang disebut berada pada kisaran puluhan miliar rupiah.

“Kalau masih banyak sekolah membutuhkan perbaikan, pemerintah harus menjelaskan berapa tambahan anggaran pendidikan dalam perubahan APBD. Apakah naik, tetap, atau justru turun?” kata Hanapi.

TIGA PERTANYAAN UNTUK BPKAD DAN TAPD MADINA

LSM Tamperak meminta BPKAD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Madina memberikan penjelasan terbuka setidaknya mengenai tiga hal.

Pertama, berapa alokasi belanja modal jalan dan jembatan pada APBD 2026 sebelum perubahan, berapa dalam KUPA-PPAS Perubahan, serta berapa persentase kenaikannya?

Kedua, berapa alokasi belanja modal pendidikan pada APBD induk dan berapa angka yang diusulkan dalam KUPA-PPAS Perubahan? Tamperak meminta agar perubahan tersebut dapat dilihat berdasarkan dokumen anggaran, bukan hanya pernyataan lisan.

Ketiga, apakah terdapat perubahan atau penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak terhadap struktur belanja APBD Madina 2026?

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena Bupati Madina Saipullah Nasution sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan anggaran diarahkan untuk menyesuaikan kondisi pelaksanaan APBD sekaligus mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau pemerintah menyatakan fokus pada akselerasi pembangunan dan pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat, maka publik berhak melihat angka konkretnya. Berapa tambahan untuk jalan, jembatan dan pendidikan? Itu yang harus dibuka,” tegas Yakub Lubis.

TAMPERAK SIAP KAWAL ANGGARAN REVITALISASI SEKOLAH

Selain mempertanyakan KUPA-PPAS, LSM Tamperak menyatakan tengah melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah secara swakelola di Madina.

Hanapi mengatakan pihaknya akan mencermati kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Namun, terkait dugaan adanya “nota palsu” maupun kekurangan volume pekerjaan, hal tersebut masih merupakan klaim investigasi LSM Tamperak dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau pelanggaran sebelum terdapat bukti serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

“Kalau anggaran revitalisasi ditambah, pengawasan juga harus diperkuat. Kami akan melihat kesesuaian antara dokumen, realisasi anggaran dan pekerjaan fisik di lapangan,” kata Hanapi.

MINTA RKA PERUBAHAN DIBUKA

Tamperak juga meminta Pemkab Madina membuka dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan, khususnya pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sesuai mekanisme permohonan informasi publik.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta dokumen resmi KUPA-PPAS dan RKA Perubahan agar masyarakat dapat mengetahui arah penggunaan uang rakyat. Ini bukan persoalan mencari kesalahan, tetapi bagian dari kontrol sosial,” ujar Hanapi.

LSM Tamperak berencana mendatangi BPKAD Madina dalam pekan ini untuk meminta informasi dan dokumen terkait KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Sementara itu, Pemkab Madina sebelumnya telah meminta seluruh kepala OPD menindaklanjuti kesepakatan KUPA-PPAS ke dalam penyusunan RKA Perubahan secara konsisten, tepat sasaran, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.