PANYABUNGAN, INDONESIA NEWS CHANEL — Polemik pengelolaan anggaran penanganan stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali bergulir. Kali ini, sorotan tidak hanya diarahkan terhadap penggunaan anggaran, tetapi juga terhadap proses pengawasan internal pemerintah daerah.

DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kabupaten Mandailing Natal melaporkan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Laporan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 1079/KRDD/LSM-TAMPERAK/IX/2026 tertanggal 9 September 2026. Surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Mandailing Natal.

TAMPERAK mempersoalkan proses dan keterbukaan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap anggaran program penanganan stunting Tahun Anggaran 2022–2023 yang secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp103 miliar.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melalui surat Nomor 700/0700/R/Insp/2026 tertanggal 4 Mei 2026 menyatakan pemeriksaan khusus terhadap anggaran stunting TA 2022–2023 telah dilakukan dan hasilnya telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. (Interaksi News)

Namun, bagi TAMPERAK, pernyataan bahwa pemeriksaan telah selesai belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai apa hasil pemeriksaan, apakah ditemukan persoalan keuangan, berapa nilai temuan, serta bagaimana tindak lanjutnya.

TAMPERAK Pertanyakan Hasil Riksus

Ketua DPD TAMPERAK Madina menyebut pihaknya sebelumnya telah meminta penjelasan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal.

Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang menurut TAMPERAK perlu dijelaskan, antara lain mengenai surat tugas pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, pemeriksaan fisik di lapangan, hasil temuan, nilai temuan keuangan, pengembalian apabila terdapat kerugian keuangan daerah, hingga kemungkinan adanya temuan yang perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar apakah pemeriksaan pernah dilakukan, melainkan apa hasil pemeriksaan tersebut dan sejauh mana rekomendasinya telah dilaksanakan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah pihak juga telah mempertanyakan transparansi hasil Riksus anggaran stunting Madina. (Indonesia News Chanel)

Jawaban Inspektorat Dipersoalkan

TAMPERAK juga mempersoalkan jawaban Inspektorat Madina yang menurut mereka tidak memberikan rincian hasil pemeriksaan sebagaimana yang diharapkan.

TAMPERAK menyebut terdapat dokumen jawaban yang diberi penandaan “RAHASIA”. Atas hal tersebut, mereka mempertanyakan dasar dan alasan informasi tersebut dikategorikan demikian.

Namun, penetapan suatu dokumen sebagai informasi yang dapat atau tidak dapat dibuka kepada publik tentu perlu dilihat berdasarkan jenis informasi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta klasifikasi informasi yang berlaku.

Karena itu, substansi persoalannya kini bergeser menjadi dua pertanyaan: apa hasil Riksus dan apa dasar hukum pembatasan informasi tersebut?

TAMPERAK Minta Inspektorat Sumut Turun Tangan

Melalui laporan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, TAMPERAK meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara berjenjang.

Setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan mereka:

Pertama, meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara memeriksa proses pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan memastikan apakah seluruh prosedur pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Kedua, meminta penjelasan mengenai hasil Riksus anggaran stunting TA 2022–2023, termasuk temuan, rekomendasi dan tindak lanjutnya, sepanjang informasi tersebut memang dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Ketiga, meminta dilakukan pemeriksaan atau evaluasi kembali apabila Inspektorat Provinsi menemukan adanya kekurangan dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

Rp103 Miliar Bukan Angka Kecil

Anggaran penanganan stunting Madina tahun 2022–2023 yang disebut mencapai sekitar Rp103 miliar sebelumnya juga telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pada April 2025, Kejati Sumatera Utara diketahui memanggil sejumlah kepala desa, kepala puskesmas dan pejabat pembuat komitmen untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana stunting tersebut. (Pojok Satu)

Karena itu, transparansi mengenai hasil pengawasan internal menjadi relevan agar publik tidak hanya mendengar bahwa pemeriksaan telah selesai, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, dan apa yang telah ditindaklanjuti.

TAMPERAK menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila laporan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tidak memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.

Namun demikian, seluruh dugaan pelanggaran prosedur maupun dugaan penyimpangan anggaran tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Inspektorat Madina Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi kepada Indonesia News Chanel mengenai laporan TAMPERAK kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, termasuk mengenai dasar penandaan dokumen sebagai “rahasia” serta substansi hasil Riksus anggaran stunting TA 2022–2023.

Indonesia News Chanel membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.