SOPPENG, SULAWESI SELATAN – INDONESIA NEWS CHANEL | Kelangkaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Soppeng kembali menjadi perhatian. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap energi bersubsidi, rantai distribusi mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer didorong untuk dievaluasi secara menyeluruh.

Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama aparat penegak hukum (APH) turun langsung memastikan kondisi distribusi elpiji 3 kilogram di lapangan.

Menurut Sutan, persoalan kelangkaan tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya pasokan. Pemerintah perlu memastikan bagaimana distribusi berjalan dari tingkat agen hingga sampai kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Kalau elpiji 3 kilogram sulit diperoleh masyarakat, Pemda dan APH harus turun langsung. Periksa alur distribusinya dari agen, pangkalan sampai pengecer. Jangan biarkan masyarakat terus kesulitan mendapatkan barang bersubsidi,” kata Sutan.

Pasokan Masuk, Mengapa Masyarakat Masih Kesulitan?

Sutan menilai, ketika pasokan elpiji tetap masuk tetapi masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan barang, kondisi tersebut perlu dijelaskan berdasarkan data dan fakta di lapangan.

Ia meminta pemerintah mencocokkan data jumlah pasokan dengan kondisi aktual, termasuk berapa volume elpiji yang diterima agen, jumlah yang disalurkan ke pangkalan, jadwal distribusi, hingga ketersediaan stok di tingkat konsumen.

“Kalau pasokan masuk tetapi di lapangan langka, pertanyaannya: elpiji itu ke mana? Ini yang harus ditelusuri. Jangan hanya berhenti pada alasan stok terbatas,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berbasis data, bukan berdasarkan asumsi maupun tuduhan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemerintah dapat memetakan apakah persoalan terjadi akibat keterbatasan pasokan, hambatan distribusi, peningkatan kebutuhan masyarakat, atau faktor lainnya.

Pangkalan dan Pengecer Perlu Dievaluasi

Salah satu titik yang perlu mendapat perhatian adalah distribusi di tingkat pangkalan dan pengecer.

Sutan mengatakan, evaluasi diperlukan untuk memastikan elpiji bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima masyarakat yang memang berhak.

Namun, ia mengingatkan agar pemeriksaan tidak serta-merta menjadi tuduhan terhadap seluruh pelaku usaha.

“Yang menjalankan aturan jangan diganggu. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Subsidi negara harus sampai kepada masyarakat yang memang berhak,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan teknis distribusi harus dibedakan dengan dugaan pelanggaran. Setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen, data penyaluran, serta kondisi faktual di lapangan.

Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian

Menurut Sutan, masyarakat merupakan pihak yang paling merasakan dampak ketika barang bersubsidi sulit diperoleh. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi pasokan dan distribusi elpiji 3 kilogram di Kabupaten Soppeng.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Kalau stok memang terbatas, jelaskan penyebabnya. Kalau stok tersedia tetapi masyarakat sulit mendapatkan, itu juga harus dijelaskan,” katanya.

Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Pemerintah juga diharapkan menjelaskan mekanisme distribusi dan langkah yang akan dilakukan apabila terjadi kekurangan pasokan di tingkat konsumen.

Jangan Hanya Mengandalkan Pemeriksaan Administratif

Sutan meminta Pemkab Soppeng dan APH tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Menurutnya, data di atas kertas perlu dibandingkan dengan kondisi nyata untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pasokan, penyaluran, dan ketersediaan elpiji bagi masyarakat.

“Kita tidak boleh langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata ketika masyarakat mengeluhkan kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi. Periksa, cocokkan datanya, lalu simpulkan berdasarkan fakta,” ujarnya.

Pendekatan tersebut, kata Sutan, penting agar pengawasan tidak menghasilkan tuduhan tanpa dasar, tetapi juga tidak mengabaikan keluhan masyarakat.

Distribusi dari Hulu hingga Hilir Perlu Ditelusuri

Jika evaluasi dilakukan, pemeriksaan idealnya mencakup seluruh rantai distribusi sesuai kewenangan instansi terkait.

Data jumlah pasokan, jadwal penyaluran, volume yang diterima masing-masing pangkalan, hingga kondisi stok di lapangan perlu dibandingkan untuk mengetahui titik persoalan secara lebih jelas.

Apabila masalah berada pada aspek pasokan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya. Jika hambatan terjadi pada distribusi, jalurnya perlu diperbaiki. Sementara apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.

Tuduhan Harus Dibuktikan

Sutan sebelumnya menyinggung kemungkinan adanya pihak tertentu yang bermain dalam distribusi elpiji bersubsidi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi bahwa kelangkaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Soppeng disebabkan oleh penyimpangan atau pelanggaran distribusi.

Karena itu, setiap dugaan mengenai adanya permainan distribusi harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan data resmi.

Pertanyaan mengenai keberadaan pasokan dan jalur distribusi, menurut Sutan, merupakan hal yang wajar ketika masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan barang bersubsidi. Namun, pertanyaan tersebut tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.

Menunggu Penjelasan Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi teknis terkait, agen, pangkalan, maupun pengecer mengenai kondisi distribusi elpiji 3 kilogram masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh.

Pemerintah dan APH diharapkan dapat memastikan akar persoalan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Yang terpenting, subsidi negara harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran, sementara seluruh pihak dalam rantai distribusi memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan fakta dan aturan.

INDONESIA NEWS CHANEL | Mengabarkan Fakta, Mengawal Kepentingan Rakyat.

Catatan redaksi: Hak jawab Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi terkait, agen, pangkalan, maupun pengecer tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip akurasi, independensi, keberimbangan, dan verifikasi dalam pemberitaan.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional.