GARUT _ INDONESIA NEWS CHANEL I Hasil pemutakhiran Kajian Kapasitas Daerah (KAPASDA) Tahun 2026 yang menunjukkan peningkatan signifikan memantik optimisme masyarakat dan Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) bahwa pembentukan Kabupaten Garut Utara kini tinggal selangkah lagi menuju kenyataan.
Sebagaimana disampaikan dalam siaran pers yang diunggah melalui akun Holil Aksan Umarzen pada Selasa (2/6/2026), hasil kajian terbaru menunjukkan bahwa Garut Utara mengalami lonjakan nilai kelayakan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada kajian tahun 2021, Garut Utara memperoleh nilai 354 dengan kategori “Layak”. Sementara dalam Kajian KAPASDA Tahun 2026, Garut Utara berhasil meraih nilai 451 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2007 dengan kategori “Sangat Layak”.
Tak hanya itu, berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Garut Utara juga memperoleh nilai 400 dengan kategori “Sangat Layak”.
Ketua Umum Presidium PM GATRA, Rd. H. Umarzen, menyebut peningkatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa kapasitas wilayah Garut Utara terus berkembang secara positif dan memenuhi syarat sebagai daerah otonom baru.
“Peningkatan ini menunjukkan bahwa kapasitas wilayah, kemampuan fiskal, pelayanan publik, potensi ekonomi, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga kesiapan sosial-politik Garut Utara terus berkembang dan memenuhi syarat sebagai daerah otonom baru,” ungkap Umarzen.
PM GATRA juga menilai capaian tersebut tidak terlepas dari keseriusan Pemerintah Kabupaten Garut dalam mempersiapkan pemekaran wilayah secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Holil Aksan Umarzen mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja panjang yang dimulai pada masa kepemimpinan Bupati Garut H. Rudy Gunawan dan terus diperkuat pada era Bupati Garut H. Abdusy Syakur Amin saat ini.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja berkelanjutan yang dilakukan secara serius dan konsisten demi mewujudkan pemerataan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Garut Utara,” ujarnya.
Menurut Holil, perjuangan pembentukan Kabupaten Garut Utara bukanlah perjuangan emosional maupun kepentingan politik semata, melainkan perjuangan berbasis data, fakta, kebutuhan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kepentingan masyarakat luas.
Ia menegaskan, seluruh persyaratan pembentukan daerah telah dipenuhi dan diperjuangkan hingga tingkat pusat sesuai mekanisme yang berlaku tanpa adanya rekayasa maupun manipulasi data.
“Tahapan perjuangan berikutnya adalah mendorong dibukanya moratorium pembentukan daerah otonom baru oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI,” tegasnya.
Momentum tersebut dinilai semakin relevan karena pada 3 Juni 2026 Komisi II DPR RI mulai membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi instrumen penting dalam penataan daerah dan pembentukan DOB di Indonesia.
PM GATRA optimistis Garut Utara memiliki peluang besar menjadi salah satu Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) prioritas nasional. Optimisme tersebut didasari sejumlah faktor, di antaranya kelayakan teknis yang sangat kuat, dukungan masyarakat yang luas dan berkelanjutan, terpenuhinya persyaratan administratif, dukungan politik yang terus berkembang, hingga kebutuhan pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Bagi masyarakat Garut Utara, perjuangan ini bukan sekadar membentuk daerah baru, tetapi menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan yang lebih cepat, pembangunan yang lebih merata, serta masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” ujar Holil.
Dengan hasil Kajian KAPASDA Tahun 2026 yang menggembirakan tersebut, PM GATRA menegaskan bahwa Garut Utara telah memenuhi syarat, siap, dan kini bersiap menuju Daerah Otonom Baru.
“Semoga ikhtiar panjang ini mendapat ridha Allah SWT serta dukungan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya Garut Utara yang lebih maju, mandiri, bermartabat, dan sejahtera,” tambahnya.
Sebagai bentuk rasa syukur atas capaian tersebut, PM GATRA juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) dan Ekspose Kajian Akademis Pemutakhiran KAPASDA CDOB Kabupaten Garut Utara yang digelar di Aula Kantor Wakil Bupati Garut.
PM GATRA mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya kepada Bupati Garut H. Abdusy Syakur Amin, Wakil Bupati Garut, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah I, Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem Otda), seluruh perangkat daerah terkait, para akademisi penyusun kajian, serta para camat dari 11 kecamatan cakupan Garut Utara.
Adapun 11 kecamatan tersebut meliputi Limbangan, Kadungora, Leles, Leuwigoong, Cibiuk, Cibatu, Selaawi, Sukawening, Karangtengah, Kersamanah, dan Malangbong.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh pengurus, pejuang, tokoh masyarakat, ulama, pemuda, perempuan, serta seluruh elemen masyarakat yang selama ini istiqamah mengawal perjuangan pembentukan Kabupaten Garut Utara,” pungkas Holil Aksan Umarzen. (HS)







