Mandailing Natal |INDONESIA NEWS CHANEL _ Kamis, 28 Mei 2026

Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama oknum anggota DPRD Mandailing Natal kini menjadi

perhatian publik dan menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tokoh Pemuda Mandailing Natal, Misron Saidi Batubara, menilai dugaan tersebut telah meresahkan masyarakat serta mencoreng nama baik pemerintahan daerah maupun citra Presiden RI, Prabowo Subianto.

Melalui keterangan tertulis yang diterima media via WhatsApp, Misron menyebut isu tersebut bahkan telah viral hingga ke tingkat pusat. Ia menyoroti keresahan masyarakat,

khususnya warga yang ingin mengikuti seleksi pendamping desa.
“Masyarakat yang ingin mengikuti persiapan pelamaran pendamping desa menjadi resah. Jadwal perekrutan saja belum jelas kapan dibuka, namun diduga sudah ada oknum DPRD yang meminta uang terlebih dahulu,” ujar Misron.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu sangat bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pungli dan korupsi.

“Kalau benar, ini sangat memalukan. Presiden Prabowo sudah jelas mengutuk keras praktik-praktik tidak beretika seperti pungli karena sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Misron juga memberikan apresiasi kepada Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila AMPI Mandailing Natal yang dinilai berani menyuarakan aspirasi demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.“Pemuda-pemudi seperti Satma AMPI Madina memiliki peran penting dalam kemajuan daerah, baik dalam cara berpikir maupun bertindak. Saya mengapresiasi keberanian mereka dalam menyuarakan kebenaran,” tambahnya.

Dasar Hukum Dugaan Tindak Pungli
Praktik pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi atau kelompok dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
2. KUHP Pasal 368
Mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

3. KUHP Pasal 418 dan 423
Mengatur penyalahgunaan jabatan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menerima pemberian atau memaksa seseorang membayar sejumlah uang.

4. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
Pemerintah membentuk Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar guna memberantas praktik pungli di seluruh sektor pelayanan publik.
Adapun bunyi Pasal 12 huruf e UU Tipikor menyatakan:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran, dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.”
Dalam penjelasannya, anggota DPRD termasuk kategori penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999. Dugaan pungli dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Mandailing Natal terkait dugaan tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau melapor melalui kanal resmi Saber Pungli, Inspektorat Mandailing Natal, Ombudsman RI, maupun pihak Kepolisian.
(By: Irs)