MANDALING NATAL — INDONESIA NEWS CHANEL | Minggu, 13 September 2026 — Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melayangkan surat terbuka kepada Bupati Madina c.q. Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua DPRD Madina.
Surat bernomor 08/IPA-MDN/IX/2026 tertanggal 12 September 2026 itu meminta keterbukaan data terkait program revitalisasi sekolah pascabencana Tahun Anggaran 2026.
IPA Madina menyoroti dugaan pembiayaan ganda serta dugaan pergeseran anggaran antara program yang bersumber dari APBN dan anggaran APBD Kabupaten Madina.
Ketua IPA Madina, Hanapi Lubis, menegaskan pihaknya memberikan waktu 10 hari kerja kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan data yang diminta.
“Cukup sudah. Rakyat berhak tahu ke mana uang miliaran rupiah itu dialokasikan.”
TIGA POIN YANG DIMINTA IPA MADINA
Pertama, data sekolah penerima anggaran pusat.
IPA meminta Pemkab Madina membuka daftar lengkap sekolah penerima program revitalisasi pascabencana yang bersumber dari APBN, termasuk nilai anggaran, jenis pekerjaan, kontrak serta laporan realisasi.
Salah satu sekolah yang disebut dalam surat tersebut adalah SDN 018 Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, dengan nilai anggaran sekitar Rp1,03 miliar.
Kedua, transparansi anggaran APBD Dinas Pendidikan.
IPA mempertanyakan apakah terdapat kegiatan dalam APBD Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang memiliki objek atau pekerjaan yang sama dengan program revitalisasi yang telah memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat.
IPA juga meminta dokumen pendukung berupa RKPD, KUA-PPAS, APBD, perubahan APBD, serta dasar hukum apabila terdapat pergeseran anggaran.
Sekretaris IPA Madina, Rahmat Ihsan Marajo Lubis, mempertanyakan kemungkinan adanya tumpang tindih penganggaran.
“Kalau sekolah sudah mendapatkan anggaran dari pusat, mengapa kembali dianggarkan melalui APBD? Kalau ada pergeseran, ke mana anggaran tersebut dialihkan dan apakah sudah melalui mekanisme yang berlaku?”
Ketiga, mekanisme pelaksanaan pekerjaan.
IPA juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi sekolah, apakah dilakukan secara swakelola oleh sekolah atau melalui pihak ketiga/penyedia jasa.
Mereka meminta kejelasan mengenai panitia pelaksana, mekanisme pengadaan serta dasar hukum pelaksanaan pekerjaan.
MENGACU UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Dalam suratnya, IPA Madina mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
IPA menyatakan permintaan data tersebut merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
Hanapi menegaskan, apabila permintaan informasi tidak mendapatkan tanggapan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan mekanisme keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
IPA: ANGGARAN BENCANA HARUS TEPAT SASARAN
IPA Madina menyebut pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran pendidikan, khususnya rehabilitasi sekolah pascabencana, benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
Ada tiga tujuan yang ditekankan IPA, yakni mengawasi ketepatan sasaran anggaran, memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan sampai bencana justru membuka ruang bagi praktik yang merugikan kepentingan masyarakat. Anak-anak korban bencana membutuhkan sekolah yang aman dan layak,” tegas Hanapi.
PEMKAB DAN DPRD MADINA BELUM MEMBERIKAN JAWABAN
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan tanggapan resmi terkait surat terbuka dan permintaan data yang disampaikan IPA Madina.
Indonesia News Chanel membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Madina, Dinas Pendidikan, DPRD Madina maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan kepada publik.







