CILACAP — INDONESIA NEWS CHANEL //  Proyek Pembangunan Pasar Kroya di Kabupaten Cilacap yang menelan anggaran APBN senilai Rp67 miliar kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang diharapkan menjadi pusat ekonomi rakyat justru mangkrak dan memunculkan dugaan kuat lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk pejabat terkait di daerah maupun pusat.

Kontraktor pelaksana proyek, PT Lince Romauli Raya yang berkantor di Jakarta, dituding melakukan pemalsuan dokumen dan mengabaikan kewajiban pembayaran kepada vendor lokal hingga mencapai Rp12 miliar. Akibatnya, banyak pelaku usaha lokal dirugikan, sementara kondisi pasar kini terbengkalai dan sepi aktivitas.

Kemarahan masyarakat semakin memuncak setelah beredar kabar bahwa proyek ini bukan hanya terhenti, tapi juga meninggalkan tumpukan utang kepada vendor yang sudah bekerja keras di lapangan. Para vendor yang merasa ditipu berupaya mencari keadilan melalui berbagai jalur, salah satunya dengan menggandeng Organisasi Masyarakat GRIB Jaya Kabupaten Cilacap.

Audiensi yang dijadwalkan pada Rabu (12/11/2025) antara pihak kontraktor dan para vendor di lokasi proyek gagal terlaksana. Pihak PT Lince Romauli Raya mangkir tanpa alasan jelas, memicu kekecewaan mendalam dari vendor dan GRIB Jaya yang telah lama menunggu penyelesaian.

Dalam konferensi pers di lokasi proyek yang mangkrak, Ketua GRIB Jaya Kabupaten Cilacap, Gatot Aji Suseno, SH, membeberkan fakta mencengangkan. Menurutnya, GRIB Jaya telah mengawal kasus ini sejak September 2024, melakukan berbagai koordinasi mulai dari Satker, Bank Bukopin, BPKP Yogyakarta hingga PT Lince sendiri, namun hasilnya nihil.

“Sudah lebih dari setahun kami perjuangkan hak para vendor, tapi pembayaran tak kunjung terealisasi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi ada indikasi kuat aroma pidana dan penyalahgunaan kewenangan di balik proyek ini,” tegas Gatot.

Perwakilan vendor bahkan menduga PT Lince Romauli Raya hanyalah “spekulan proyek” yang tidak memiliki dana dan jaminan pelaksanaan untuk menyelesaikan kewajiban. Mereka juga mengecam tindakan kontraktor yang menandatangani kesanggupan pembayaran tanpa seizin vendor, yang dinilai sebagai bentuk pengkhianatan kontrak kerja.

Lebih lanjut, vendor menyebut kasus macetnya pembayaran proyek ini sebagai satu-satunya kasus besar di Cilacap bahkan se-Jawa Tengah. Dana publik yang semestinya dibayarkan atas pekerjaan para vendor justru tertahan tanpa kejelasan kapan akan dibayar, sementara pembangunan pasar baru mencapai 49% progres fisik.

“Proyek Pasar Kroya ini adalah wajah nyata lemahnya pengawasan negara. Banyak pihak terlibat, tapi semua saling lempar tanggung jawab,” ujar salah satu vendor yang dirugikan.

Menanggapi situasi ini, Gatot Aji Suseno menegaskan bahwa GRIB Jaya akan segera mendorong koordinasi dengan Pemerintah Pusat, termasuk dengan anggota DPR RI Novita, yang disebut membawa aspirasi proyek ini ke pusat. GRIB Jaya juga akan melaporkan kasus ini ke Dirjen PU agar negara tidak lepas tangan atas kerugian yang menimpa masyarakat.

“Pasar adalah urat nadi ekonomi rakyat. Jangan sampai renovasinya justru menguntungkan segelintir orang dan merugikan banyak pihak,” tegas Gatot.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Lince Romauli Raya belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. Publik mendesak agar Pemerintah Pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemkab Cilacap segera turun tangan dan menindak tegas semua pihak terkait agar proyek senilai Rp67 miliar itu segera diselesaikan dengan penuh tanggung jawab.