BOGOR – INDONESIA NEWS CHANEL – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Selain itu, DPRD juga mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, saat menerima audiensi Forum Pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Bogor Raya di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Senin (22/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah pencegahan terhadap fenomena LGBT yang dinilai perlu mendapat perhatian serius melalui pendekatan edukasi, pembinaan, serta regulasi daerah.

Wasto mengatakan, dalam pandangannya berdasarkan ajaran Islam, manusia diciptakan sebagai laki-laki dan perempuan, sehingga perilaku hubungan sesama jenis dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama.

“Pasangan laki-laki adalah perempuan dan pasangan perempuan adalah laki-laki, bukan sejenis. Namun, karena hawa nafsu dan godaan setan, manusia melanggar fitrahnya,” ujar Wasto.

Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa perilaku LGBT tidak boleh dinormalisasi dan menilai persoalan tersebut perlu dicegah melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Wasto didampingi sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor serta kepala dinas dari perangkat daerah terkait. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret melalui penerbitan Surat Edaran Bupati sebagai upaya awal sebelum disusunnya regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Daerah.

“Gerakan ini harus dikomandoi oleh pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai stakeholder. Produk hukum tertinggi yang paling penting di tingkat daerah adalah peraturan daerah,” katanya.

Komisi IV juga merekomendasikan agar pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program pencegahan melalui Surat Edaran Bupati.

“Surat edaran itu bisa menjadi bahan atau landasan menuju lahirnya peraturan daerah,” tambah Wasto.

Selain regulasi, Komisi IV mendorong penguatan peran Forum Pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta majelis taklim dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Wasto juga mengapresiasi berbagai program pembinaan dan pencegahan yang telah dilakukan oleh perangkat daerah terkait. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam menyusun kebijakan serta program yang dianggap sesuai dengan kebutuhan daerah.

Dalam audiensi tersebut, seluruh kepala dinas yang hadir menyatakan kesiapan mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor, baik melalui penerbitan Surat Edaran Bupati maupun pembahasan Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan program di lapangan.

(Red/INDONESIA NEWS CHANEL)