Bogor,  INDONESIA NEWS CHANEL- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (DPD LASQI) Kabupaten Bogor secara resmi menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) LASQI Gunung Putri masa bakti 2024–2029. Penyerahan tersebut berlangsung di kantor sementara Kecamatan Gunung Putri yang saat ini menempati Desa Wana Herang, mengingat gedung utama kecamatan sedang dalam tahap renovasi. pada 23 September 2025

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPD LASQI Kabupaten Bogor, Ajeng Umaroh, S.Pd.I, beserta jajaran pengurus. Sementara dari pihak kecamatan, hadir Sekretaris Camat (Sekcam) Gunung Putri, Iin Kamaluddin, yang menyambut langsung penyerahan dokumen tersebut.

Ketua DPK LASQI Kecamatan Gunung Putri yang baru dilantik, Ustadz Ahmad Sugiarto, menyampaikan bahwa keberadaan LASQI di tingkat kecamatan diharapkan dapat tercatat secara resmi serta dilibatkan dalam kegiatan seni budaya lokal.

“Izin Bapak Camat, kami menyerahkan data kepengurusan DPK LASQI Gunung Putri agar organisasi ini tercatat secara formal dan dapat berkontribusi dalam kegiatan seni budaya di wilayah kecamatan,” ujar Ustadz Ahmad Sugiarto.

Senada dengan itu, Ketua DPD LASQI Kabupaten Bogor, Ajeng Umaroh, menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen legalitas organisasi, mulai dari pengesahan Kemenkumham hingga SK kepengurusan terbaru.

“Kami menyerahkan dokumen resmi LASQI agar pengurus DPK Gunung Putri dapat diakui secara kelembagaan dan dilibatkan dalam setiap kegiatan keagamaan maupun seni budaya yang ada di kecamatan,” tutur Ajeng.

Dalam kesempatan tersebut, DPD LASQI Kabupaten Bogor juga menyerahkan dokumen pendukung legalitas organisasi, antara lain:

  1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.0073350.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan LASQI.

  2. SK DPP LASQI Nomor A.11/SK/DPW-LASQI/JB/Kab.Bogor/I/2025 tentang Pengangkatan dan Penetapan Jajaran Pengurus DPD LASQI Kabupaten Bogor Masa Bakti 2024–2029.

  3. SK DPK LASQI Gunung Putri Nomor A.029/SK/DPK-LASQI/GUNUNG PUTRI/KAB.BGR/VII/2025.

  4. Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan LASQI Kabupaten Bogor dari Bakesbangpol Kabupaten Bogor Nomor 201.3/1344/XI/Bakesbangpol-2022, tanggal 11 Oktober 2021.

Dengan adanya penetapan ini, kepengurusan LASQI Gunung Putri masa bakti 2024–2029 resmi dikukuhkan. Struktur inti kepengurusan terdiri dari:

  • Ketua: Ustadz Ahmad Sugiarto

  • Sekretaris: Putri Nur Azizah

  • Bendahara: Ustajah Fitri Zaemah

Selain itu, DPK LASQI Gunung Putri juga dilengkapi dengan bidang-bidang strategis, di antaranya Keorganisasian, Penelitian dan Pengembangan, Festival, Pendidikan dan Pelatihan, Humas Publikasi, Usaha, serta Bidang Hukum.

Sekcam Gunung Putri, Iin Kamaluddin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran LASQI di wilayahnya. Ia berharap pengurus yang baru dikukuhkan dapat bersinergi dengan pemerintah kecamatan, terutama dalam mengembangkan seni islami dan memperkuat nilai budaya keagamaan di tengah masyarakat.

Penyerahan SK ini sekaligus menjadi penegasan bahwa LASQI hadir tidak hanya sebagai wadah seni qasidah, tetapi juga sebagai bagian dari dakwah kultural yang mampu memperkuat nilai religius, kebersamaan, dan pelestarian budaya di tingkat lokal.