CIBINONG — INDONESIA NEWS CHANEL — Rabu, 30 September 2026 — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).

Selain membahas persetujuan bersama atas Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2027.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Belanja daerah yang diakomodir dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kita prioritaskan pada beberapa program prioritas dan belanja-belanja wajib yang harus kita tuntaskan hingga Desember 2026,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, Perubahan APBD 2026 mengakomodasi sejumlah kebutuhan pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi infrastruktur, antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, serta sektor lainnya.

Sejumlah program prioritas juga mendapat perhatian dalam perubahan APBD tersebut. Di antaranya pemberian insentif bagi guru pendidikan agama Islam, dukungan terhadap keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Porda Jawa Barat Tahun 2026, serta dukungan untuk keikutsertaan dalam Peparpeda Jawa Barat Tahun 2026.

Delapan Raperda Masuk Perubahan Propemperda 2026

Dalam agenda perubahan Propemperda Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan delapan Raperda. Rinciannya terdiri atas lima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor dan tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor.

Lima Raperda prakarsa pemerintah daerah meliputi:

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025;
  2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026;
  3. APBD Tahun Anggaran 2027;
  4. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
  5. Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Sementara itu, tiga Raperda inisiatif DPRD mencakup penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, pembangunan ketahanan keluarga, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Dorong Transformasi Sistem Parkir Digital

Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga berharap DPRD Kabupaten Bogor dapat mendukung penguatan anggaran pada Tahun Anggaran 2027. Salah satu yang menjadi perhatian adalah transformasi sistem parkir dari penggunaan karcis menuju sistem digital.

Menurut Rudy, penerapan sistem parkir digital akan dilakukan secara bertahap dan diarahkan agar dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Rudy menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Bogor membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dapat dijalankan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, khususnya eksekutif, tidak bisa menjalankan roda pemerintahan seorang diri. Undang-Undang 23 mengatur bahwa pemerintahan daerah kita satu paket. Ada DPRD Kabupaten Bogor, ada eksekutif Pemerintah Kabupaten Bogor,” katanya.

Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Tentunya kita berharap dapat terus berkolaborasi bersama-sama membangun Bogor dan terus melayani masyarakat Kabupaten Bogor bersama-sama,” tegas Rudy.

Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan kebijakan anggaran dan pembentukan regulasi daerah. Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD diharapkan dapat memastikan kebijakan yang disepakati selaras dengan kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sumber: Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor
Editor: Redaksi Indonesia News Chanel