MADINA – INDONESIA NEWS CHANEL | 23 Agustus 2026 — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan. Anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp5,18 miliar tersebut diduga tidak sepenuhnya diterima atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya di tingkat puskesmas.
Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Ade Batubara alias Misron Saidi Batubara, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana tersebut.
Ade meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif melalui dokumen pertanggungjawaban, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Jangan Cuma Periksa SPJ, Turun ke Lapangan!”
Menurut Ade, pemeriksaan dokumen saja belum cukup untuk memastikan apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kalau di atas kertas semua kegiatan terlaksana, itu gampang. Yang kami minta, cek riil di lapangan. Benar ada kegiatannya? Siapa pesertanya? Apa output-nya? Masyarakat mendapatkan manfaat atau tidak?” ujar Ade, Sabtu (22/8/2026).
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap:
- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal;
- Seluruh Kepala Puskesmas penerima dana BOK Tahun 2025;
- Pejabat pengelola kegiatan dan keuangan;
- Bendahara serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan dana BOK.
“Jangan ada tebang pilih. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Dugaan Pemotongan Harus Ditelusuri Berdasarkan Fakta
Ade menyebut informasi mengenai dugaan pemotongan atau pungutan terhadap dana BOK telah beredar di tengah masyarakat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan data.
Ia mendorong Kejati Sumut menelusuri aliran anggaran secara menyeluruh, mulai dari sumber anggaran, proses pencairan, distribusi, penggunaan hingga penerima manfaat akhir.
“Kalau memang ada pemotongan, harus jelas siapa yang melakukan, berapa nilainya dan untuk kepentingan apa. Jangan hanya berdasarkan informasi atau asumsi. Buktikan dengan audit dan pemeriksaan,” katanya.
Rp5,18 Miliar, Anggaran Kesehatan yang Harus Dipertanggungjawabkan
Ade menilai nilai anggaran BOK yang mencapai sekitar Rp5,18 miliar bukan angka kecil. Dana tersebut semestinya dikelola secara transparan dan digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar masyarakat.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai apabila terdapat indikasi penyimpangan, pemeriksaan perlu dilakukan secara lebih mendalam, termasuk mencocokkan dokumen dengan kondisi dan kegiatan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Dua Kemungkinan: Terbukti Bersih atau Diproses Sesuai Hukum
Ade mengatakan dirinya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Menurutnya, terdapat dua kemungkinan yang harus dihormati.
“Kalau setelah diperiksa ternyata semuanya bersih, tentu bagus. Sampaikan kepada publik agar nama baik seluruh pihak yang terkait juga pulih.”
Namun, lanjutnya, apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya pemotongan, pungutan, mark-up, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawal
Ade juga mengajak masyarakat Mandailing Natal untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran kesehatan.
Ia mengingatkan agar kritik dan laporan disampaikan berdasarkan data, dokumen, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kontrol masyarakat itu penting, tetapi jangan main tuduh. Kalau ada bukti, sampaikan dan laporkan kepada aparat penegak hukum,” pesannya.
Transparansi Anggaran Kesehatan Menyangkut Kepentingan Publik
Ade menegaskan bahwa transparansi pengelolaan anggaran kesehatan bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat.
“Transparansi anggaran kesehatan bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut kepentingan rakyat. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan justru menimbulkan persoalan baru karena dugaan penyimpangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, INDONESIA NEWS CHANEL belum memperoleh keterangan resmi dari Kejati Sumut maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal terkait desakan pemeriksaan dan dugaan penyimpangan pengelolaan BOK Tahun 2025 tersebut.
Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pengelolaan dana BOK Madina tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Laporan: Iroel Siregar
INDONESIA NEWS CHANEL







