PANYABUNGAN, INDONESIA NEWS CHANEL — Dugaan adanya permintaan fee hingga 15 persen dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah terdampak bencana di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan.

Tokoh pemuda Madina, Misron Saidi alias Ade Batubara, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri secara menyeluruh mekanisme pengelolaan program, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan aliran uang apabila informasi mengenai setoran tersebut benar-benar terjadi.

Sorotan tersebut mencuat di tengah perhatian publik terhadap program revitalisasi satuan pendidikan terdampak bencana. Pemerintah melalui program revitalisasi menekankan pentingnya pelaksanaan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

“Kalau benar ada fee 10 sampai 15 persen, ini bukan persoalan kecil. Dana tersebut diperuntukkan bagi pemulihan fasilitas pendidikan anak-anak yang terdampak bencana. Jangan sampai anggaran pemulihan justru tergerus oleh pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Ade Batubara kepada Indonesia News Chanel, Sabtu (20/9/2026).

DUGAAN FEE 15 PERSEN HARUS DIBUKA TERANG

Ade meminta seluruh informasi mengenai dugaan fee tersebut diuji melalui pemeriksaan dan audit yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, apabila sebuah paket pekerjaan bernilai Rp600 juta dan benar terdapat potongan 15 persen, nilainya mencapai Rp90 juta. Karena itu, menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele apabila ditemukan bukti dan terjadi secara sistematis.

“Jangan hanya bicara angka. Yang harus ditelusuri adalah siapa yang meminta, kepada siapa diberikan, kapan diberikan, melalui siapa, dan untuk kepentingan apa. Kalau memang ada aliran uang, telusuri sampai ke penerima akhirnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan setoran 12–15 persen dalam program revitalisasi sekolah terdampak bencana di Madina juga telah muncul di media. Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta pembuktian melalui pemeriksaan yang berwenang.

ADE: JANGAN ADA PIHAK YANG BERMAIN DI BALIK PROGRAM SWAKELOLA

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah mekanisme pelaksanaan pekerjaan.

Ketua Komisi I DPRD Madina sebelumnya menyatakan bahwa program revitalisasi SD Negeri 018 Lumban Pinasa senilai sekitar Rp1,03 miliar dari APBN 2026 ditetapkan dengan mekanisme swakelola dan tidak boleh dialihkan sepenuhnya kepada kontraktor atau pihak ketiga.

Bagi Ade, ketentuan tersebut harus menjadi pintu masuk pemeriksaan.

“Kalau memang swakelola, periksa apakah benar dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola. Kalau ada pihak ketiga yang mengerjakan, siapa yang menunjuk? Atas dasar apa? Dari mana pembayarannya? Jangan sampai istilah swakelola hanya menjadi label administratif sementara praktik di lapangan berbeda,” katanya.

Ia meminta dokumen perencanaan, RAB, rekening kegiatan, bukti pembelian material, pembayaran tenaga kerja, laporan pertanggungjawaban, hingga dokumentasi progres pekerjaan diperiksa secara menyeluruh.

BUKAN SEKADAR MENCARI SIAPA YANG SALAH

Ade menegaskan, pemeriksaan tidak boleh diarahkan hanya kepada pelaksana lapangan.

Menurutnya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat harus menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan dan transaksi.

“Jangan hanya berhenti pada orang yang mengerjakan. Periksa dari hulu sampai hilir. Siapa yang merencanakan, siapa yang menentukan, siapa yang mengarahkan, siapa yang menerima manfaat, dan apakah ada aliran uang kepada pihak tertentu,” tegasnya.

Ia juga meminta kontraktor, sekolah, komite sekolah maupun pihak lain yang mengetahui dugaan pungutan agar menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti yang dapat diverifikasi.

KUALITAS BANGUNAN JANGAN SAMPAI JADI KORBAN

Ade mengingatkan, dugaan pungutan terhadap anggaran pembangunan bukan hanya menyangkut persoalan keuangan apabila nantinya terbukti.

Menurutnya, setiap pengurangan anggaran yang tidak sah berpotensi memengaruhi kemampuan pelaksana memenuhi spesifikasi pekerjaan.

“Kalau anggaran pembangunan dipotong secara ilegal, tentu harus diperiksa apakah dampaknya kemudian masuk ke kualitas pekerjaan. Jangan sampai sekolah yang dibangun untuk menyelamatkan anak-anak dari dampak bencana justru dibangun dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi,” katanya.

Karena itu, ia mendorong dilakukan pemeriksaan fisik secara independen terhadap sekolah-sekolah penerima program, bukan hanya pemeriksaan dokumen.

TIGA HAL YANG DIMINTA ADE DIBUKA

Ade Batubara meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka sedikitnya tiga hal:

Pertama, mekanisme penetapan dan pelaksanaan seluruh program revitalisasi sekolah terdampak bencana di Madina.

Kedua, kebenaran informasi mengenai dugaan permintaan atau pemberian fee 10–15 persen, termasuk pihak yang diduga meminta, memberikan, menerima, atau menjadi perantara.

Ketiga, kesesuaian antara anggaran, realisasi belanja, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan kondisi fisik bangunan di lapangan.

“Kalau tidak ada fee, buktikan tidak ada fee. Kalau ada dugaan, buktikan dengan pemeriksaan. Jangan semuanya berhenti sebagai rumor. Rakyat berhak mendapatkan jawaban yang terang,” ujarnya.

APARAT DIMINTA TIDAK MENUNGGU VIRAL

Ade meminta Kejaksaan Negeri Madina dan Polres Madina melakukan klarifikasi dan penelusuran sesuai kewenangan apabila ditemukan informasi awal yang cukup mengenai dugaan penyimpangan.

Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan ruang bagi pengawasan publik dan media untuk melakukan konfirmasi terhadap program tersebut.

“Jangan menunggu persoalan ini menjadi besar. Kalau memang bersih, buka datanya. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Prinsipnya sederhana: uang negara harus kembali untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

JANGAN BIARKAN DANA PEMULIHAN BENCANA MENJADI BANCAKAN

Program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya memulihkan layanan pendidikan bagi daerah terdampak bencana. Karena itu, menurut Ade, pengawasan publik harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga agar anggaran benar-benar sampai kepada tujuan program.

“Ini bukan uang pribadi pejabat, bukan uang kontraktor, dan bukan uang kelompok tertentu. Ini uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Kalau ada pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau mengambil keuntungan secara melawan hukum, proses sesuai ketentuan. Jangan ada yang kebal hukum,” pungkasnya.