MANDAILING NATAL — INDONESIA NEWS CHANEL | Senin, 28 September 2026

MANDAILING NATAL — Transparansi penggunaan anggaran reses dan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi sorotan tokoh pemuda, Ade Batubara. Ia mendesak Sekretariat DPRD Madina membuka data pertanggungjawaban kegiatan tersebut kepada publik menyusul informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan reses dan perjalanan dinas yang disebut-sebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ade meminta agar informasi mengenai dugaan tersebut ditelusuri secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus disertai bukti pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang jelas.

“Sekretariat DPRD Madina harus memberikan penjelasan secara terbuka. Kami menerima informasi mengenai dugaan reses dan perjalanan dinas fiktif yang disebut berkaitan dengan temuan BPK. Jika memang ada temuan tersebut, dokumen dan tindak lanjutnya perlu dijelaskan kepada publik,” tegas Ade Batubara kepada Indonesia News Chanel.

Ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak-pihak terkait. Hingga informasi ini dipublikasikan, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

DUGAAN RESES FIKTIF, ADE MINTA DOKUMEN KEGIATAN DIBUKA

Ade menyoroti pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD yang pada prinsipnya menjadi sarana untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

Ia meminta Sekretariat DPRD Madina menjelaskan pelaksanaan kegiatan reses, termasuk lokasi, waktu, daftar hadir, dokumentasi, laporan hasil kegiatan, serta realisasi anggaran.

Menurut Ade, keterbukaan dokumen diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaporkan benar-benar terlaksana dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

“Reses merupakan kegiatan untuk bertemu masyarakat dan menyerap aspirasi. Karena itu, laporan kegiatan harus sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Kami meminta data lokasi, daftar hadir, dokumentasi, laporan hasil reses, serta penggunaan anggarannya dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi,” ujarnya.

Ade juga meminta agar dugaan ketidaksesuaian tanda tangan warga maupun dokumentasi kegiatan, apabila memang ditemukan, diperiksa melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

PERJALANAN DINAS DPRD MADINA DIMINTA DIEVALUASI

Selain kegiatan reses, Ade turut menyoroti anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Madina. Ia meminta agar informasi mengenai realisasi anggaran dan bukti pelaksanaan perjalanan dinas dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang menurutnya perlu dijelaskan meliputi surat tugas, tujuan dan tanggal perjalanan, laporan hasil perjalanan, serta rincian biaya yang dipertanggungjawabkan.

Ade menilai keterbukaan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara administrasi, pelaksanaan perjalanan, dan penggunaan anggaran.

“Publik perlu mengetahui perjalanan dinas itu dilaksanakan untuk kepentingan apa, ke mana tujuannya, berapa anggarannya, dan apa hasilnya. Jika ada dugaan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan atau pertanggungjawabannya tidak sesuai, hal itu harus diperiksa berdasarkan bukti,” kata Ade.

Ia juga meminta agar setiap dugaan penggunaan anggaran untuk kepentingan di luar tugas kedewanan ditelusuri melalui pemeriksaan yang objektif.

INFORMASI TEMUAN BPK PERLU DIKONFIRMASI

Ade menyatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan temuan BPK yang berkaitan dengan kegiatan reses dan perjalanan dinas DPRD Madina.

Namun, substansi temuan tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen pemeriksaan resmi. Kejelasan mengenai jenis temuan, nilai anggaran yang dipersoalkan, pihak yang bertanggung jawab, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi hal penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.

“Kalau memang terdapat temuan BPK, publik perlu mengetahui apa substansinya dan bagaimana tindak lanjutnya. Apabila ada kelebihan pembayaran atau kerugian negara, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ade meminta Sekretariat DPRD Madina memberikan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berhenti pada dugaan.

KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN

Dalam tuntutannya, Ade merujuk pada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi, pengelolaan keuangan negara, dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu dasar yang ia soroti. Pasal 2 mengatur prinsip keterbukaan informasi publik, sedangkan Pasal 9 mengatur informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik.

Meski demikian, keterbukaan dokumen tetap harus memperhatikan klasifikasi informasi, pengecualian yang sah, serta mekanisme permohonan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ade juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur pengelolaan keuangan negara berdasarkan prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan adanya tindak pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan, tetapi harus didukung alat bukti dan proses hukum.

TIGA DESAKAN ADE BATUBARA

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ade menyampaikan tiga desakan kepada pihak-pihak terkait.

1. Sekretariat DPRD Madina diminta membuka informasi anggaran dan laporan kegiatan.

Ade mendesak Sekretariat DPRD Madina memberikan akses terhadap dokumen realisasi anggaran reses dan perjalanan dinas, laporan kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban yang dapat dibuka kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta agar penjelasan disampaikan secara resmi melalui kanal informasi DPRD Madina.

2. BPK Perwakilan Sumatera Utara diminta memperjelas hasil pemeriksaan.

Ade meminta BPK memberikan kejelasan mengenai informasi dugaan temuan yang disebut berkaitan dengan reses dan perjalanan dinas DPRD Madina.

Ia juga mendorong pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat indikasi penyimpangan yang memerlukan pendalaman, sesuai kewenangan dan mekanisme pemeriksaan BPK.

3. Aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Ade meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tersebut apabila ditemukan bukti awal yang cukup dan terdapat kewenangan untuk menanganinya.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

“Jangan sampai persoalan penggunaan uang rakyat tidak mendapat penjelasan. Kami meminta keterbukaan data dan pemeriksaan yang objektif. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Ade Batubara.

SEKRETARIAT DPRD MADINA PERLU MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Sorotan terhadap anggaran reses dan perjalanan dinas DPRD Madina ini membutuhkan penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD, termasuk mengenai informasi dugaan temuan BPK yang disampaikan Ade Batubara.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah terdapat temuan pemeriksaan, apa substansinya, serta bagaimana tindak lanjut yang telah atau sedang dilakukan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Madina maupun dokumen hasil pemeriksaan BPK yang dapat mengonfirmasi secara independen dugaan reses dan perjalanan dinas fiktif sebagaimana disampaikan Ade Batubara.

Indonesia News Chanel membuka ruang bagi Sekretariat DPRD Madina, anggota DPRD yang berkaitan, serta pihak BPK untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Transparansi anggaran dan akuntabilitas penggunaan uang negara merupakan kepentingan publik. Namun, dugaan penyimpangan tetap harus diuji berdasarkan dokumen, fakta, dan proses hukum yang berlaku.

Penulis: Irul Siregar
INDONESIA NEWS CHANEL — Informasi, Publikasi, dan Kontrol Sosial