MANDALING NATAL, INDONESIA NEWS CHANEL – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan. Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati pertambangan Madina, Ade Batu Bara, mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pemerintahan desa.
Menurut Ade, persoalan tersebut tidak hanya perlu ditelusuri di kawasan Sungai Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan, tetapi juga hingga wilayah pesisir Madina, termasuk Desa Sidomakmur, Kecamatan Sinunukan.
Ade meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan ilegal, termasuk aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sungai Batang Gadis Kotanopan Disorot
Ade menyebut kawasan Sungai Batang Gadis, khususnya di sekitar Desa Jambur Tarutung dan Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, diduga menjadi salah satu lokasi aktivitas PETI yang cukup masif.
Ia mengklaim aktivitas penggunaan alat berat di kawasan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap kondisi sungai dan lingkungan.
“Puluhan excavator diduga beroperasi di kawasan Sungai Batang Gadis. Air menjadi keruh dan kondisi lingkungan harus mendapat perhatian serius,” ujar Ade.
Ade juga menyinggung tindakan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2 Juli 2026 yang disebutnya melakukan penyitaan terhadap satu unit excavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Namun, terkait dugaan keterlibatan pemilik alat maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut, Indonesia News Chanel belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.

Sinunukan Juga Diminta Diperiksa
Selain Kotanopan, Ade meminta aparat melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Sinunukan, termasuk Desa Sidomakmur.
Ia menilai kegiatan pembangunan jalan secara swadaya oleh masyarakat tidak boleh dijadikan alasan apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan pengambilan material tambang tanpa izin.
“Kalau memang ada kegiatan pengambilan pasir atau material menggunakan excavator tanpa izin, harus diperiksa. Jangan sampai kegiatan swadaya masyarakat justru dijadikan alasan untuk membenarkan aktivitas yang melanggar aturan,” tegas Ade.
Ade juga meminta aparat memastikan status legalitas setiap kegiatan pengambilan pasir, batu maupun material lainnya, termasuk izin pertambangan, lokasi kegiatan, sumber material dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.
Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Kades Ditelusuri
Ade secara khusus meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah terdapat kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui, memberikan fasilitas, menerima keuntungan, atau terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, apabila terdapat bukti keterlibatan aparat desa, penanganannya harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada kepala desa yang terlibat, menerima keuntungan, atau memberikan fasilitas untuk kegiatan ilegal, silakan diperiksa. Jangan ada pembiaran apabila memang terbukti ada pelanggaran,” katanya.
Secara hukum, penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, penerapan pasal terhadap kepala desa atau pihak tertentu tetap membutuhkan pembuktian mengenai peran dan unsur pidana masing-masing, sehingga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan aktivitas tambang di suatu wilayah.
Dugaan TPPU Diminta Ditelusuri Jika Ditemukan Bukti
Ade juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya aliran dana hasil aktivitas pertambangan ilegal apabila ditemukan indikasi tindak pidana asal.
Menurutnya, transaksi keuangan yang tidak wajar perlu ditelusuri untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur bahwa pencucian uang dapat dikenakan terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Ketentuan tersebut dapat mencakup tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.
Karena itu, menurut Ade, apabila penyidik menemukan bukti adanya aliran dana hasil kegiatan pertambangan ilegal yang kemudian disamarkan atau dialihkan, aspek TPPU dapat ditelusuri sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Tidak Semua Kepala Desa Otomatis Dapat Dipidana
Ade menegaskan pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI.
Namun demikian, secara jurnalistik dan hukum, keberadaan PETI di sebuah desa tidak serta-merta membuktikan kepala desa melakukan tindak pidana. Diperlukan bukti mengenai pengetahuan, tindakan, keuntungan, peran, atau bentuk keterlibatan lainnya.
Demikian pula pemberhentian kepala desa memiliki mekanisme hukum tersendiri. UU Desa mengatur antara lain pemberhentian oleh bupati/wali kota dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, termasuk mekanisme pemberhentian sementara dalam perkara pidana tertentu.
Ade Siap Membawa Persoalan ke Aparat Penegak Hukum
Ade menyatakan dirinya siap menyampaikan informasi dan bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Ia menyebut laporan dapat diarahkan kepada kepolisian, kejaksaan maupun instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
“Saya akan dorong agar dugaan PETI ini diperiksa secara menyeluruh. Kalau ada bukti keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan aliran dana, semuanya harus ditelusuri sesuai hukum,” ujar Ade.
Ia juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan aktivitas pertambangan ilegal untuk mengumpulkan bukti dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Menurut Ade, persoalan PETI tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap lingkungan, sungai, lahan pertanian dan kehidupan masyarakat sekitar.
Aparat Diminta Buka Hasil Penyelidikan
Ade berharap Polres Madina, Kejaksaan Negeri Madina dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penanganan dugaan PETI di sejumlah wilayah Madina.
“Jangan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa. Kalau memang ada pihak yang membekingi atau mendapatkan keuntungan, harus ditelusuri berdasarkan bukti,” pungkasnya.
Indonesia News Chanel masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada kepala desa, pihak yang disebut dalam pernyataan narasumber, pemilik alat berat, serta aparat penegak hukum terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.
Reporter: Redaksi Madina
Narasumber: Ade Batu Bara – Tokoh Masyarakat & Pemerhati Tambang Madina
Penulis: Irul







