PPANYABUNGAN, INDONESIA NEWS CHANEL — Dugaan persoalan pengelolaan anggaran program penanganan stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) TAMPERAK Madina.
TAMPERAK menyoroti penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp103 miliar untuk berbagai program terkait penanganan stunting, termasuk pemberian makanan tambahan (PMT), BKB Kit, DASHAT, penyediaan air bersih, sanitasi, serta sejumlah kegiatan lainnya.
Organisasi tersebut mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk apabila diperlukan melalui audit investigatif, untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ketua DPD TAMPERAK Madina, Muhammad Yakub Lubis, mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan khusus (riksus) yang sebelumnya dilakukan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut TAMPERAK, pihaknya memperoleh informasi mengenai Surat Inspektorat Madina Nomor 700/0700/R/Insp/2026 yang menyebutkan bahwa riksus telah selesai dan telah ditindaklanjuti.
Namun, TAMPERAK mempertanyakan secara terbuka hasil pemeriksaan tersebut, khususnya mengenai temuan, potensi kerugian negara, serta tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang apabila terbukti memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian.
“Ini uang yang diperuntukkan bagi anak-anak dan masyarakat. Kami meminta seluruh proses pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika memang tidak ada persoalan, mari dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan,” ujar Muhammad Yakub Lubis.
PERTANYAKAN HASIL RIKSUS INSPEKTORAT
TAMPERAK menilai informasi mengenai selesainya pemeriksaan belum cukup menjawab berbagai pertanyaan publik.
Mereka meminta agar pihak berwenang menjelaskan substansi hasil pemeriksaan, termasuk apakah terdapat temuan administrasi, ketidaksesuaian pekerjaan, kekurangan volume, kelebihan pembayaran, maupun potensi kerugian keuangan negara.
TAMPERAK menegaskan bahwa dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SOROT PROGRAM SPAM DAN SANITASI
Selain mempertanyakan anggaran penanganan stunting secara keseluruhan, TAMPERAK juga menyinggung proyek penyediaan air minum dan sanitasi yang berkaitan dengan program penanganan stunting.
Menurut organisasi tersebut, adanya pemeriksaan atau penanganan terhadap proyek tertentu oleh aparat penegak hukum menjadi alasan perlunya dilakukan pengawasan lebih menyeluruh terhadap program-program lain yang menggunakan anggaran penanganan stunting.
TAMPERAK meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga memastikan kondisi pekerjaan dan manfaat program di lapangan.
MINTA BPK TELUSURI PENGGUNAAN ANGGARAN
TAMPERAK mengusulkan sejumlah langkah pemeriksaan di lapangan, antara lain:
- Program PMT, dengan melakukan pengecekan kepada penerima manfaat untuk memastikan makanan tambahan benar-benar diterima dan sesuai dengan program.
- Program air bersih dan sanitasi, dengan memeriksa kondisi fisik pekerjaan serta kesesuaiannya dengan rencana anggaran dan kontrak.
- Kegiatan Bimtek, dengan memverifikasi peserta, daftar hadir, materi kegiatan, serta realisasi anggaran.
- Program lainnya, dengan mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi dan manfaat yang diterima masyarakat.
Menurut TAMPERAK, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam upaya penanganan stunting.
DESAK KETERBUKAAN INFORMASI
TAMPERAK juga menyatakan telah mempertanyakan sejumlah data kepada instansi terkait. Mereka berharap informasi mengenai program dan penggunaan anggaran yang dapat dibuka kepada publik diberikan secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
TAMPERAK meminta Pemkab Mandailing Natal dan Inspektorat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai hasil pemeriksaan, termasuk bentuk rekomendasi dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
TAMPERAK SIAP KAWAL PERSOALAN
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, TAMPERAK menyatakan akan menyampaikan laporan dan permintaan pemeriksaan kepada BPK RI.
Mereka juga meminta Bupati Mandailing Natal memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam program penanganan stunting menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
TAMPERAK memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk mendapatkan respons dan tindak lanjut atas tuntutan yang mereka sampaikan.
Jika tidak memperoleh tanggapan, organisasi tersebut menyatakan akan melakukan aksi penyampaian aspirasi secara terbuka.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Anggaran penanganan stunting harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Jika ada dugaan penyimpangan, biarkan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan bukti,” tegas Muhammad Yakub Lubis.
Hingga berita ini diterbitkan, Indonesia News Chanel masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Inspektorat Madina, maupun pihak terkait lainnya mengenai pengelolaan anggaran dan hasil pemeriksaan yang dipersoalkan TAMPERAK..







