PANYABUNGAN, INDONESIA NEWS CHANEL — Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2026 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya sejumlah informasi dan dugaan terkait mekanisme penyaluran serta penggunaan Dana Desa di 377 desa.

Di tengah informasi bahwa Dana Desa telah disalurkan, muncul dugaan adanya sejumlah pungutan dan pengondisian kegiatan, mulai dari dugaan setoran sebesar Rp10 juta per desa, paket kegiatan senilai Rp40 juta, hingga penawaran Bimbingan Teknis (Bimtek) sebesar Rp5 juta per peserta.

DPD LSM TAMPERAK Madina meminta seluruh informasi tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara pihak yang membantah dan pihak yang mengungkapkan dugaan. Menurut TAMPERAK, pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, aliran transaksi, serta jejak digital administrasi Dana Desa.

“Kami tidak menuduh. Kami meminta pembuktian. Buka siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa. Dana Desa adalah uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua DPD TAMPERAK Madina, Muhammad Yakub Lubis.

DUGAAN RELAKSASI PENYALURAN DAN PERSOALAN VERIFIKASI

TAMPERAK mempertanyakan mekanisme penyaluran Dana Desa yang disebut mendapat relaksasi dalam kondisi tertentu.

Sorotan tersebut antara lain dikaitkan dengan Surat Camat Siabu Nomor 090/0634/Siabu/2026 tertanggal 13 April 2026, yang menurut TAMPERAK memuat keterangan bahwa proses verifikasi di tingkat kecamatan belum selesai.

TAMPERAK mempertanyakan bagaimana tahapan administrasi tersebut berjalan apabila pada saat yang sama Dana Desa telah disalurkan.

Namun demikian, persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi, termasuk kronologi penetapan APBDes, hasil Musyawarah Desa (Musdes), persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tahapan pencairan dan penarikan Dana Desa.

“Relaksasi penyaluran bukan berarti menghilangkan kewajiban akuntabilitas. Publik perlu mengetahui kapan Musdes dilaksanakan, kapan APBDes ditetapkan, kapan persetujuan BPD diberikan, dan kapan dana dapat digunakan,” demikian sikap TAMPERAK.

DUGAAN SETORAN RP10 JUTA PER DESA, TAMPERAK KLAIM MILIKI REKAMAN KOMUNIKASI

Sorotan berikutnya menyangkut informasi mengenai dugaan permintaan setoran Rp10 juta per desa yang disebut berkaitan dengan kelancaran administrasi Dana Desa.

TAMPERAK menyatakan telah memperoleh rekaman komunikasi yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan tersebut.

Meski demikian, TAMPERAK menegaskan bahwa rekaman komunikasi tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai bukti kesalahan seseorang. Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara profesional.

“Kami memegang rekaman komunikasi dan siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Rekaman bukan vonis. Justru karena itu harus diperiksa dan diuji kebenarannya,” ujar Muhammad Yakub Lubis.

TAMPERAK meminta aparat menelusuri secara konkret apabila dugaan tersebut benar, termasuk siapa pihak yang meminta, siapa yang menyerahkan, mekanisme pembayaran, serta rekening atau penerima dana.

DUGAAN PENGONDISIAN PAKET RP40 JUTA DAN BIMTEK RP5 JUTA

Selain dugaan setoran Rp10 juta, TAMPERAK juga menyoroti informasi mengenai dugaan pengondisian paket kegiatan dengan nilai sekitar Rp40 juta yang disebut diarahkan untuk masuk dalam APBDes.

Di sisi lain, terdapat pula surat penawaran Bimtek dengan biaya Rp5 juta per peserta.

Jika dua peserta mengikuti kegiatan tersebut, maka biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp10 juta.

TAMPERAK mempertanyakan apakah kegiatan tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan desa dan mekanisme pengadaan yang berlaku atau terdapat pihak tertentu yang mengarahkan pelaksanaannya.

TAMPERAK juga meminta klarifikasi terkait pencantuman nama DPMK dan Inspektorat sebagai narasumber dalam kegiatan yang dipersoalkan.

Menurut TAMPERAK, seluruh pihak yang namanya dicantumkan dalam kegiatan tersebut perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi maupun dugaan konflik kepentingan.

DUGAAN KETIDAKSESUAIAN TANGGAL APBDES, TAMPERAK MINTA AUDIT TRAIL SISKEUDES DIBUKA

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen APBDes dengan tahapan Musdes dan persetujuan BPD.

TAMPERAK menyebut adanya dugaan backdate atau pencatatan tanggal yang tidak sesuai dengan waktu sebenarnya.

Untuk memastikan persoalan tersebut, TAMPERAK meminta pemerintah daerah dan aparat pemeriksa melakukan penelusuran terhadap audit trail aplikasi Siskeudes, termasuk riwayat input, perubahan data, waktu perubahan, serta pihak yang melakukan penginputan.

Menurut TAMPERAK, pemeriksaan tidak perlu dilakukan berdasarkan asumsi. Sebaliknya, data digital dapat menjadi instrumen untuk mengetahui kronologi administrasi secara lebih objektif.

“377 desa berarti ada 377 administrasi yang dapat diperiksa. Lihat apakah terdapat pola yang sama atau tidak. Kalau semuanya sesuai prosedur, data itu justru akan menjadi bukti yang membersihkan nama pemerintah,” tegasnya.

TAMPERAK DESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH

Atas berbagai dugaan tersebut, DPD LSM TAMPERAK Madina meminta sejumlah pihak mengambil langkah konkret.

Pertama, Bupati Mandailing Natal diminta memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Desa.

Kedua, Inspektorat diminta melakukan audit khusus berbasis risiko terhadap desa-desa yang memiliki indikasi persoalan administrasi maupun transaksi.

Ketiga, Dinas PMD diminta membuka secara transparan mekanisme verifikasi dan penyaluran Dana Desa TA 2026.

Keempat, data administrasi dan transaksi Dana Desa, termasuk Siskeudes, rekening kas desa, dokumen APBDes, serta dokumen pendukung lainnya, diminta diamankan agar dapat diperiksa apabila diperlukan.

Kelima, TAMPERAK meminta Kejaksaan Negeri dan Polres Mandailing Natal menindaklanjuti setiap informasi yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“Bantahan mungkin dapat meredam pemberitaan untuk sementara. Tetapi data terbuka akan menjawab pertanyaan publik. Jangan perdebatkan narasi, periksa buktinya,” kata Muhammad Yakub Lubis.

TAMPERAK menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyimpulkan kesalahan sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian. Menurut mereka, keterbukaan data justru penting untuk memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Apabila seluruh proses penyaluran dan penggunaan Dana Desa telah berjalan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk menjawab berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, TAMPERAK meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panyabungan, 3 September 2026

DPD LSM TAMPERAK
KABUPATEN MANDAILING NATAL

#BukaData377Desa #UsutTuntasDanaDesaMadina #DanaDesaMadina2026