CIBINONG – INDONESIA NEWS CHANEL I Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat Kabupaten Bogor dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025.
Wajib Pajak cukup melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Program relaksasi ini berlaku selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026. Kesempatan tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 selama periode program.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan,” ujar Rudy.
Rudy mengajak masyarakat Kabupaten Bogor yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Saya Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mengajak kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat. Mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026, kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” ungkapnya.
Penghapusan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah. Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara terpisah.
Kebijakan ini juga berlaku sesuai ketentuan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dan telah melakukan pembayaran pokok piutang sebelum keputusan berlaku.
Pemkab Bogor mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir. Sebab, fasilitas penghapusan sanksi administratif hanya diberikan untuk pembayaran pokok piutang yang dilakukan selama periode 14–21 Agustus 2026.
Pembayaran setelah 21 Agustus 2026 tidak memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif berdasarkan program relaksasi tersebut.
Pemkab Bogor berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
Penerimaan pajak daerah nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
🇮🇩 KADO KEMERDEKAAN UNTUK WARGA BOGOR
Bayar Pokok PBB-P2, Denda Dihapus!
📅 14–21 Agustus 2026
⚠️ Jangan sampai terlewat!
INDONESIA NEWS CHANEL
Cepat • Akurat • Berimbang







