JAKARTA, INDONESIA NEWS CHANEL – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
Dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Namun, perkara tersebut tidak berhenti pada amar putusan. Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah pertimbangan Mahkamah mengenai bukti pendidikan Gibran yang berkaitan dengan dokumen pendidikan di luar negeri.
MK Tidak Temukan Bukti yang Meyakinkan
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut.
Mengapa Gugatan Tidak Dapat Diterima?
Salah satu alasan utama permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Dalam persidangan, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut.
Dengan alasan tersebut, Mahkamah tidak masuk pada permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran maupun membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Hal ini penting dicatat karena “permohonan tidak dapat diterima” berbeda dengan putusan yang menyatakan seseorang terbukti tidak memenuhi syarat sebagai pejabat negara.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi calon presiden dan calon wakil presiden.
Mereka juga mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon Wakil Presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Perkara Diajukan Hampir Dua Tahun Setelah Pilpres
Perkara ini juga mendapat perhatian karena diajukan setelah proses Pemilu 2024 selesai dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Para pemohon sebelumnya mengakui bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan melewati tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.
Mereka beralasan pengujian tetap diperlukan untuk memperoleh keadilan substantif terkait pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat proses pencalonan.
Perkara kemudian diperiksa MK dan memasuki tahap pembacaan putusan pada 6 Oktober 2026.
Gibran Tetap Menjabat Wakil Presiden
Dengan putusan tersebut, MK tidak membatalkan pelantikan dan tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Namun, pertimbangan mengenai bukti pendidikan yang dibahas dalam putusan menjadi bagian yang perlu dibaca secara utuh oleh publik.
Perlu dibedakan antara amar putusan MK dengan pertimbangan hukum Mahkamah. Amar putusan menentukan hasil perkara, sedangkan pertimbangan menjelaskan alasan hukum yang mendasari putusan tersebut.
Karena itu, putusan ini tidak tepat jika disederhanakan hanya sebagai “MK membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah”, tetapi juga tidak tepat jika seluruh pembahasan mengenai bukti pendidikan di dalam pertimbangan diabaikan.
Publik Diminta Membaca Putusan Secara Utuh
Perkara ini menunjukkan bahwa sengketa mengenai persyaratan calon pejabat negara tidak hanya berkaitan dengan substansi dokumen, tetapi juga menyangkut kedudukan hukum pemohon, kewenangan lembaga, serta mekanisme hukum yang digunakan.
Bagi publik, bagian penting dari putusan ini adalah memahami secara utuh mana yang merupakan amar putusan, mana yang merupakan pertimbangan Mahkamah, dan mana yang merupakan dalil para pemohon.
Dengan demikian, informasi mengenai putusan MK dapat dipahami secara proporsional dan tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui isi putusan.







