Kabupaten Bogor – INDONESIA NEWS CHANEL | Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan menutup-nutupi kasus aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kecamatan Klapanunggal oleh Polres Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (13/5/2026).

“Apabila ada aparatur sipil negara ataupun penyelenggara pemerintahan yang kedapatan menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, maka Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rudy saat menghadiri pengungkapan kasus tersebut.

Rudy menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Maka pemerintahnya pun harus hadir dalam kondisi yang bersih, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Inilah wujud bahwa kami tidak boleh menutup-nutupi apabila ada aparatur sipil negara ataupun penyelenggara pemerintahan yang kedapatan menggunakan narkotika,” ujarnya.

Menurut Rudy, penanganan kasus narkotika di lingkungan pemerintahan harus dilakukan secara transparan agar menjadi pembelajaran sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur negara.

Diketahui, kasus tersebut diungkap oleh jajaran Polres Bogor dan kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rudy mengatakan proses hukum terhadap pegawai kecamatan berinisial AW tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan menjalankan proses kepegawaian secara simultan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Tahapan proses hukum masih berjalan, tentunya kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, tetapi proses kepegawaian di BKPSDM juga akan segera berjalan simultan bersama-sama,” katanya.

Ia memastikan proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terlibat narkotika tidak akan berlangsung lama.

“Nah tentunya tahapan-tahapan langsung kami tempuh, tapi prosesnya tidak akan panjang,” ujar Rudy.

Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bagi aparatur pemerintah lainnya agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Jangan coba-coba penyelenggara pemerintah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkap seorang pegawai PPPK paruh waktu di Kecamatan Klapanunggal berinisial AW diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AW mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2024 dan saat ini menjalani rehabilitasi setelah dilakukan asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor.