INDONESIANEWSCHANEL.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya angkat bicara terkait kabar yang beredar luas di masyarakat mengenai status tanah yang belum bersertifikat elektronik. Isu ini menimbulkan keresahan di kalangan pemilik tanah, terutama mereka yang masih menggunakan sertifikat konvensional.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, pemerintah tidak akan serta-merta mengambil alih tanah yang belum bersertifikat elektronik. Ia menjelaskan bahwa kebijakan digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan terhadap dokumen kepemilikan, bukan untuk merampas hak masyarakat.
> “Peralihan sertifikat tanah ke bentuk elektronik merupakan langkah penting dalam meningkatkan keamanan. Jika ada bencana seperti banjir, sertifikat fisik bisa rusak atau hilang. Dengan digitalisasi, dokumen tetap aman dan bisa diakses kapan saja,” ujar Nusron saat ditemui di Masjid Kyai Haji Hasyim Asy’ari, Jakarta, Senin (31/3/2025).
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah juga bertujuan untuk menekan angka kasus pemalsuan dan sengketa tanah yang kerap terjadi di Indonesia. Dengan sistem elektronik, proses administrasi pertanahan akan lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Seiring dengan penerapan kebijakan ini, beredar banyak informasi yang keliru di tengah masyarakat. Salah satu isu yang berkembang adalah anggapan bahwa tanah yang belum memiliki sertifikat elektronik akan menjadi milik negara. Nusron menepis anggapan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan hal tersebut.
> “Masyarakat tidak perlu khawatir. Digitalisasi ini justru untuk melindungi hak kepemilikan mereka, bukan untuk mengambilnya. Ini adalah upaya pemerintah agar sertifikat tanah lebih aman dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Selain itu, ia memastikan bahwa proses digitalisasi ini akan dilakukan secara bertahap dan tidak akan merugikan pemilik tanah.
Keunggulan Sertifikat Elekttronik
Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam berbagai sektor, termasuk bidang pertanahan. Nusron menekankan bahwa sertifikat elektronik memiliki banyak keunggulan dibandingkan sertifikat fisik, antara lain:
1. Lebih Aman: Tidak mudah rusak atau hilang akibat bencana alam seperti banjir dan kebakaran.
2. Mencegah Pemalsuan: Mengurangi risiko duplikasi sertifikat yang sering menjadi penyebab sengketa tanah.
3. Mudah Diakses: Pemilik tanah bisa mengakses sertifikatnya kapan saja melalui sistem digital yang disediakan oleh BPN.
4. Proses Administrasi Lebih Cepat: Mengurangi birokrasi berbelit dan mempercepat proses transaksi tanah.
Pemerintah Jamin Keamanan Data
Menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat terkait keamanan data digital, Nusron memastikan bahwa sistem sertifikat elektronik telah dirancang dengan standar keamanan tinggi. Pemerintah telah menyiapkan infrastruktur teknologi yang memadai agar data kepemilikan tanah tetap terjaga dengan baik.
> “Kami pastikan data kepemilikan tanah akan dilindungi dengan sistem keamanan yang kuat. Tidak perlu khawatir soal kebocoran atau penyalahgunaan data,” ungkap Nusron.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah menegaskan bahwa sertifikat tanah yang belum berbentuk elektronik tetap sah dan diakui, serta tidak akan diambil alih oleh negara.
Transformasi ke sistem digital adalah langkah menuju masa depan yang lebih baik dalam administrasi pertanahan di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk mendukung dan memanfaatkan sistem ini demi kemudahan dan keamanan dokumen kepemilikan tanah mereka.







