Indonesia News Chanel.Com //Ketua Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor, Leonard Purba, SE, SH, menyampaikan pandangannya terkait penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Menurut Leonard, pergantian pejabat harus berjalan dengan kesinambungan demi mendukung pembangunan dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan efektif.

Leonard Purba mengungkapkan bahwa Bupati Bogor, Rudi Susmanto, dan Wakil Bupati, Ade Ruhendi, SE, perlu berani mengambil langkah penggantian pejabat secara total di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. “Artinya, Bupati dan Wakil Bupati harus memulai pemerintahan yang baru dengan langkah tegas, termasuk mengganti pejabat di berbagai dinas dan camat yang ada di Kabupaten Bogor,” ujar Leonard dalam wawancara melalui telepon dan WhatsApp kepada Media Temporatur.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan efektif, sesuai dengan janji yang disampaikan Rudi Susmanto saat kampanye. “Pemerintah yang bersih harus dimulai dengan langkah tegas dalam penggantian pejabat, termasuk di eselon II, yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat,” tambahnya.

‎Leonard juga menekankan bahwa 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bogor harus bisa menghasilkan perubahan yang signifikan, terutama dalam penggantian pejabat yang berkompeten, memiliki integritas, dan bebas dari praktik korupsi. “Jika tidak, masyarakat akan mulai mempertanyakan kinerja mereka,” ucapnya.

‎Terkait dengan prosedur penggantian pejabat, Leonard merujuk pada Undang-Undang No. 8/2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1/2015, yang mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 162 ayat (3) dalam UU tersebut menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan setelah pelantikan. Namun, Leonard menekankan bahwa setelah periode tersebut, penggantian pejabat harus dilakukan untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan pengembangan karir ASN di daerah.

“Dengan demikian, Bupati Rudi Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhendi harus melakukan evaluasi dan penggantian pejabat, khususnya di eselon II, setelah enam bulan sejak pelantikan,” tegas Leonard.

‎Ketua Dewan Penasehat AIPBR ini berharap agar kepemimpinan Rudi Susmanto dan Ade Ruhendi dapat membawa perubahan yang signifikan dalam 100 hari pertama masa jabatan mereka. “Kami mengharapkan agar pemerintahan yang bersih, dengan SDM yang bebas dari praktik korupsi, dapat terwujud sesuai dengan janji yang disampaikan saat kampanye,” pungkas Leonard. (Penulis: GS)