JAKARTA — INDONESIA NEWS CHANNEL | Jumat, 2 Oktober 2026 — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Usai pelantikan, Ketua Wantimpres Pratikno, Wakil Ketua Hatta Rajasa, serta sejumlah anggota menyampaikan komitmen untuk menjalankan tugas memberikan nasihat, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pratikno: Beragam Latar Belakang Jadi Modal Wantimpres

Ketua Wantimpres Pratikno menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Pratikno, anggota Wantimpres berasal dari berbagai latar belakang bidang, profesi, agama, serta pengalaman pengabdian kepada negara. Keragaman tersebut dinilai menjadi salah satu modal dalam menjalankan tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden.

“Anggota-anggota Wantimpres yang baru ini adalah tokoh-tokoh nasional dari berbagai bidang, dari berbagai agama, dari berbagai profesi yang sudah berpengalaman membaktikan diri pada negeri kita tercinta,” ujar Pratikno usai pelantikan.

Ia mengatakan, kekayaan pengetahuan dan pengalaman para anggota akan digunakan untuk memberikan saran dan pertimbangan sesuai mandat undang-undang.

“Dengan kekayaan pengetahuan, pengalaman yang luar biasa dari para anggota Dewan Pertimbangan Presiden, kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang,” lanjutnya.

Secara kelembagaan, Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Lembaga tersebut berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Hatta Rajasa: Masukan Berkualitas dan Bersifat Rahasia

Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa mengatakan pihaknya akan menghimpun berbagai perspektif dan pengetahuan dari para anggota untuk memberikan masukan kepada Presiden.

Hatta juga menegaskan bahwa pertimbangan yang diberikan kepada Presiden memiliki sifat kerahasiaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tugas kami adalah mensukseskan Bapak Presiden dengan memberikan masukan-masukan yang berkualitas dari berbagai macam aspek yang kami kumpulkan, dan dari berbagai macam pengetahuan yang telah kami miliki,” kata Hatta.

Ia menambahkan, masyarakat tidak dapat meminta rincian mengenai nasihat atau pertimbangan yang diberikan kepada Presiden karena terdapat ketentuan yang mengatur kerahasiaan materi tersebut.

Rocky Gerung Soroti Fungsi Pertimbangan Strategis

Sementara itu, anggota Wantimpres Rocky Gerung menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan pesan mengenai posisi dan tanggung jawab Wantimpres.

Menurut Rocky, Wantimpres memiliki peran memberikan pertimbangan dari sisi strategis dan etis, termasuk melihat dampak suatu kebijakan serta arah kebijakan agar tetap selaras dengan visi Presiden.

Ia mengatakan, tugas tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan sehari-hari, tetapi juga membutuhkan proses evaluasi dan pembacaan terhadap berbagai persoalan dalam perspektif yang lebih luas.

Rocky mengibaratkan fungsi tersebut seperti oversight committee yang membutuhkan keahlian dan ketajaman dalam memberikan masukan kepada Presiden.

Budi Tanuwibowo: Keberagaman Cerminkan Bhinneka Tunggal Ika

Anggota Wantimpres Budi Tanuwibowo mengaku terharu atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Budi mengatakan dirinya menerima informasi mengenai penunjukan tersebut pada Jumat pagi melalui telepon dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Ia juga menilai keberagaman komposisi Wantimpres mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

“Saya tentu sangat terharu karena sebagai bagian yang jumlahnya paling kecil tapi mendapat perhatian yang sama,” ujar Budi.

Menurut Budi, kebersamaan dan kerukunan masyarakat merupakan modal penting bagi Indonesia untuk terus berkembang.

“Dengan kejadian hari ini, saya merasa negeri ini benar-benar sudah memegang teguh salah satu pilarnya, semboyannya Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.

Wantimpres Jalankan Mandat Konstitusional

Pelantikan 26 anggota Wantimpres tersebut menandai dimulainya pelaksanaan tugas mereka dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres memiliki landasan konstitusional pada Pasal 16 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

Dengan komposisi anggota dari berbagai latar belakang, Wantimpres diharapkan menjalankan fungsi pertimbangan sesuai mandat kelembagaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: BPMI Sekretariat Presiden
Editor: Tim Indonesia News Channel