MADINA — Penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari 49,91 persen pada 2019 menjadi 20,7 persen pada 2023 menjadi perhatian publik. Di tengah capaian tersebut, LSM Tamperak mempertanyakan transparansi penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran penanganan stunting yang disebut mencapai sekitar Rp103 miliar.
Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen pemerintah daerah, prevalensi stunting di Madina tercatat sebesar 49,91 persen pada 2019. Angka tersebut kemudian berada di kisaran 47,7 persen pada 2021, turun menjadi 34,2 persen pada 2022, dan kembali turun menjadi 20,7 persen pada 2023.
Penurunan tersebut menunjukkan adanya perubahan cukup signifikan dalam prevalensi stunting. Namun, menurut LSM Tamperak, capaian itu perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai program, realisasi anggaran, penerima manfaat, serta hasil pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran.
TAMPERAK PERTANYAKAN DANA Rp103 MILIAR
LSM Tamperak menyoroti anggaran penanganan stunting yang disebut mencapai sekitar Rp103 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp66,54 miliar disebut berkaitan dengan intervensi spesifik pada sektor kesehatan dan PPKB.
Tamperak mempertanyakan bagaimana anggaran tersebut direalisasikan dan apa hasil pemeriksaannya.
Sejumlah pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai surat tugas pemeriksaan khusus, potensi temuan keuangan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengembalian apabila terdapat kerugian daerah, serta rekomendasi yang harus diselesaikan oleh pihak terkait.
“Kalau pemeriksaan sudah selesai, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai hasil dan tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua DPD LSM Tamperak.
Menurut Tamperak, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai penurunan angka stunting, melainkan juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
ANGKA STUNTING MASIH PERLU DIAWASI
Persoalan stunting di Madina juga belum dapat dianggap selesai. Berdasarkan dokumen pemerintah daerah, prevalensi stunting Madina pada 2024 tercatat sebesar 22,2 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa program penanganan stunting masih membutuhkan intervensi berkelanjutan, terutama dalam memastikan program tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Karena itu, evaluasi terhadap program dan anggaran penanganan stunting menjadi penting untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
PEMKAB DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Tamperak meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran penanganan stunting dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Pemkab Madina, Dinas Kesehatan, PPKB, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai data anggaran, realisasi program, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjutnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai penurunan angka stunting, tetapi juga dapat mengetahui sejauh mana anggaran publik yang digunakan untuk program tersebut memberikan manfaat dan telah dipertanggungjawabkan.
Indonesia News Chanel akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam persoalan tersebut.
Penulis: Iroel Siregar
Editor: Redaksi Indonesia News Chanel







