MANDAILING NATAL — INDONESIA NEWS CHANEL | Sabtu, 12 September 2026 — Dana revitalisasi sekolah pascabencana Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) TAMPERAK Madina.

Ketua DPD LSM TAMPERAK Madina, M. Yakub Lubis, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran revitalisasi sekolah yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Yakub meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut menggunakan anggaran sesuai peruntukan dan tidak melakukan penyimpangan.

“Ini uang untuk memperbaiki fasilitas sekolah dan kepentingan anak-anak kita. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan,” tegas Yakub.

Sejumlah Sekolah Masuk Perhatian

Menurut data yang disampaikan TAMPERAK Madina, salah satu sekolah yang menerima anggaran revitalisasi adalah SDN 018 Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp1.031.363.738.

Selain itu, SMPN 6 Siabu juga disebut masuk dalam program revitalisasi sekolah.

Secara keseluruhan, TAMPERAK menyebut terdapat 10 SD dan 8 SMP di Kabupaten Mandailing Natal yang menerima dana revitalisasi pada TA 2026.

Namun, terkait rincian keseluruhan nilai anggaran dan mekanisme pelaksanaan masing-masing paket pekerjaan, diperlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen resmi pemerintah dan data pelaksanaan proyek.

Soroti Dugaan Pengaturan dan Fee

TAMPERAK mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pengaturan pekerjaan, dugaan fee, hingga dugaan permainan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.

Meski demikian, Yakub menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan data dan bukti sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.

“Kami akan melihat fakta di lapangan. Kalau memang ada penyimpangan, kami akan kumpulkan bukti dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan pengawasan akan dilakukan mulai dari proses administrasi hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

TAMPERAK Janji Kawal dan Laporkan

Yakub menyatakan TAMPERAK Madina akan melakukan pengawasan terhadap proyek revitalisasi tersebut, termasuk memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan anggaran dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Kami akan kawal. Kami akan melihat pekerjaan di lapangan, volume pekerjaan, material yang digunakan, serta dokumen pendukungnya. Kalau ditemukan indikasi penyimpangan dan didukung bukti yang cukup, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Ia juga menyebut pihaknya tidak akan memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Serukan Masyarakat Ikut Mengawasi

TAMPERAK Madina juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan revitalisasi sekolah di wilayah masing-masing.

Masyarakat diminta menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, dengan tetap mengutamakan bukti dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

“Kalau masyarakat menemukan sesuatu yang tidak sesuai, dokumentasikan dan sampaikan melalui mekanisme yang tepat. Jangan membuat tuduhan tanpa bukti,” ujar Yakub.

TAMPERAK menegaskan pengawasan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara.

“Revitalisasi sekolah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak dan masyarakat. Anggaran pendidikan harus digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan pengaturan proyek maupun dugaan fee tersebut masih merupakan pernyataan dan sorotan dari pihak TAMPERAK Madina. Belum terdapat keterangan dari pihak dinas terkait, kepala sekolah, maupun pelaksana proyek mengenai tudingan tersebut.

INDONESIA NEWS CHANEL | MEDIA INFORMASI, PUBLIKASI & KONTROL SOSIAL