MADINA | INDONESIA NEWS CHANEL — 28 Agustus 2026 — Program revitalisasi sekolah terdampak bencana yang merupakan bagian dari upaya pemerintah memulihkan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana kini menjadi sorotan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga terkait praktik permintaan setoran sebesar 12–15 persen dari nilai kontrak pada sejumlah proyek revitalisasi sekolah terdampak bencana.
Dugaan tersebut mencuat dari informasi yang disampaikan sejumlah sumber kepada Indonesia News Chanel. Jika benar, praktik tersebut berpotensi mengurangi anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan bagi anak-anak yang terdampak bencana.
“Dana ini bersumber dari pemerintah pusat dan diperuntukkan bagi
pemulihan pendidikan. Jangan sampai ada potongan yang justru mengurangi kualitas pembangunan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Berdampak pada Kualitas Pembangunan
Dugaan adanya setoran 12–15 persen perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit. Apabila benar terjadi, potongan tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi pelaksanaan proyek, termasuk kualitas material, waktu pengerjaan, dan hasil pembangunan sekolah.
Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi merugikan para siswa yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendidikan yang aman dan layak setelah terdampak bencana.
Seorang aktivis pendidikan di Madina meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi tersebut.
“Jika memang ada dugaan pemotongan atau permintaan setoran, harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai program pemulihan pendidikan justru disalahgunakan,” katanya.
Desakan Audit dan Pemeriksaan
Atas munculnya dugaan tersebut, sejumlah pihak mendorong:
Kejati Sumatera Utara dan Kejari Madina melakukan penelusuran terhadap dugaan permintaan setoran serta memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Inspektorat dan BPKP melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran revitalisasi sekolah terdampak bencana.
Pemkab Mandailing Natal memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan proyek dan memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan.
Publik juga mempertanyakan sejumlah hal: benarkah terdapat arahan setoran 12–15 persen, siapa yang menerima atau mengelola dana tersebut, serta berapa sekolah yang diduga terdampak?
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Indonesia News Chanel menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan setoran 12–15 persen tersebut masih merupakan dugaan yang perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Program pemulihan pendidikan bagi korban bencana semestinya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat dan anak-anak penerima manfaat.







