GUNUNGPUTRI – INDONESIA NEWS CHANEL – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memberikan waktu selama satu pekan kepada sejumlah perusahaan yang terlibat sengketa lahan di Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, untuk menyelesaikan konflik agraria melalui jalur mediasi.

Keputusan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (25/6/2026), dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa serta pemerintah desa.

Empat perusahaan yang terlibat dalam konflik tersebut yakni PT Inter Mesin, PT Ramin, PT Sekarfa, dan PT Gunung Putri Sepakat. Sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama itu dinilai perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat kepastian hukum maupun pemanfaatan lahan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa seluruh pihak diminta mengedepankan musyawarah dan tidak mempertahankan ego masing-masing.

“Hari ini kita melaksanakan rapat mengenai urusan tanah. Ada perusahaan yang saling klaim. Maka harus ada pemufakatan bersama dan jangan saling mengedepankan ego. Karena itu kami memberikan waktu selama satu minggu agar persoalan ini segera diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Achmad Yaudin, total luas kawasan yang berkaitan dengan persoalan tersebut mencapai sekitar 40 hektare. Namun, lahan yang saat ini menjadi objek utama sengketa diperkirakan seluas 10 hektare.

Ia berharap penyelesaian dapat segera dicapai sehingga status kepemilikan lahan memiliki kepastian hukum.

“Luas totalnya sekitar 40 hektare, tetapi yang paling krusial saat ini sekitar 10 hektare. Target kami minggu depan persoalan ini sudah selesai. Kalau masing-masing pihak tetap mempertahankan klaimnya, maka tidak akan pernah ada solusi, bahkan proses sertifikasi tanah pun akan terhambat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gunungputri, Daman Huri, membenarkan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Bogor tengah memfasilitasi proses mediasi antara perusahaan-perusahaan yang bersengketa.

Menurutnya, hasil rapat mengarahkan seluruh pihak untuk kembali menempuh jalur musyawarah sebagai langkah terbaik dalam menyelesaikan konflik agraria tersebut.

“Kami bersama Komisi I membahas kasus agraria yang diklaim oleh beberapa perusahaan, mulai dari PT Inter Mesin, PT Ramin, PT Sekarfa hingga PT Gunung Putri Sepakat. Hasil rapat hari ini, penyelesaiannya dikembalikan kepada proses mediasi antarpara pihak,” jelas Daman Huri.

Ia berharap kesepakatan yang nantinya tercapai dapat dituangkan dalam perjanjian tertulis sebagai dasar hukum penyelesaian sengketa.

Menurut Daman, apabila konflik berhasil diselesaikan, lahan tersebut berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Harapan kami para pihak dapat duduk bersama mencapai kesepakatan. Setelah persoalan selesai, lahan ini bisa menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun pemerintah pusat,” katanya.

Daman menjelaskan, lahan yang masih dalam proses penyelesaian berada di wilayah Desa Gunungputri dengan luas sekitar 10 hektare yang saat ini tercatat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Status administrasi lahan tersebut bervariasi, mulai dari Letter C, Akta Jual Beli (AJB), hingga sertifikat hak atas tanah. Pemerintah Desa Gunungputri, lanjutnya, terus melakukan pemantauan serta memfasilitasi komunikasi agar seluruh pihak dapat mencapai penyelesaian secara damai.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berharap proses mediasi yang diberikan tenggat waktu selama satu pekan dapat menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga sengketa lahan yang selama ini menghambat kepastian hukum dapat segera berakhir dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

(Red/Indonesia News Chanel)