MANDAILING NATAL, INDONESIA NEWS CHANEL — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mandailing (IPA).
Ketua IPA, Hanapi Alpastapi Lubis, menilai persoalan PETI di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak cukup ditangani hanya melalui penertiban di lokasi tambang. Menurut dia, rantai pasokan bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat juga perlu ditelusuri secara serius.
Hanapi menyebut terdapat dugaan keterkaitan antara aktivitas PETI dengan praktik penyalahgunaan solar subsidi. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memasok BBM serta pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal.
“Jangan hanya melakukan razia seremonial. Kalau memang ada penyalahgunaan solar subsidi untuk mendukung aktivitas PETI, rantai pasoknya harus dibongkar sampai kepada pihak yang mendapatkan keuntungan terbesar,” ujar Hanapi kepada Indonesia News Chanel, Jumat (19/9/2026).
Dugaan Penggunaan Solar Subsidi di Lokasi PETI
Hanapi mengklaim berdasarkan informasi yang dihimpun IPA di lapangan, penggunaan bahan bakar untuk alat berat di sejumlah lokasi PETI cukup besar.
Ia menyebut satu unit excavator diperkirakan dapat menggunakan sekitar 200–300 liter solar per hari, sedangkan mesin dompeng disebut membutuhkan sekitar 30–40 liter per hari.
Namun, angka tersebut merupakan klaim berdasarkan informasi yang disampaikan IPA dan masih memerlukan verifikasi independen maupun keterangan resmi dari pihak terkait.
Hanapi mempertanyakan sumber pasokan BBM tersebut.
Menurutnya, aparat perlu memeriksa transaksi BBM di sejumlah SPBU yang berada pada jalur menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI, termasuk dengan memanfaatkan data transaksi dan rekaman kamera pengawas apabila tersedia.
“Kalau benar terjadi penyalahgunaan solar subsidi, jangan berhenti pada kendaraan atau pekerja yang berada di lapangan. Telusuri siapa pemasoknya, siapa penampungnya dan siapa yang menikmati keuntungan,” katanya.
Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Sementara itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang telah mengalami beberapa perubahan, mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, termasuk ketentuan mengenai BBM jenis tertentu dan konsumen pengguna. (Database Peraturan | JDIH BPK)
PETI dan Ancaman Kerusakan Lingkungan
Selain persoalan BBM, IPA juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas PETI.
Hanapi meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui instansi terkait membuka data hasil pengujian kualitas air sungai, terutama apabila terdapat dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas.
“DLH harus membuka data hasil uji laboratorium. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kondisi sungai dan lingkungan di sekitar wilayah yang terdampak aktivitas PETI,” ujarnya.
Menurut Hanapi, persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah keberadaan lubang-lubang bekas aktivitas tambang yang berpotensi membahayakan masyarakat.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta ketentuan mengenai sanksi. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Pekerja Kecil Jangan Dijadikan Satu-satunya Sasaran
IPA juga meminta penanganan PETI mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Hanapi menyebut sebagian pekerja di lokasi tambang merupakan masyarakat yang mencari penghasilan karena terbatasnya lapangan pekerjaan.
“Jangan hanya melihat pekerja di lubang tambang. Pertanyaan besarnya adalah siapa pemilik modal, siapa pemilik alat berat dan siapa yang memperoleh keuntungan paling besar,” katanya.
Di sisi lain, Hanapi mendorong pemerintah mempercepat pembahasan dan penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur kembali perizinan pertambangan rakyat serta memperkuat aspek pembinaan, pengawasan, reklamasi dan pascatambang. (Database Peraturan | JDIH BPK)
IPA Soroti Efektivitas Razia PETI
Hanapi mempertanyakan efektivitas penertiban PETI apabila operasi hanya dilakukan secara sporadis.
Ia menduga adanya kebocoran informasi dalam sejumlah operasi penertiban karena alat berat disebut sudah tidak berada di lokasi ketika aparat tiba.
Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Kalau ada informasi bahwa operasi selalu bocor sebelum aparat datang, itu harus diselidiki. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pekerja kecil ditangkap, sementara pemilik modal dan jaringan pendukungnya tidak tersentuh,” tegasnya.
IPA meminta aparat tidak berhenti pada penindakan di lokasi tambang, tetapi melakukan penyelidikan terhadap seluruh rantai aktivitas, mulai dari pemodal, alat berat, distribusi BBM hingga pihak yang diduga menerima hasil pertambangan.
Tiga Desakan IPA kepada Pemerintah dan Aparat
IPA menyampaikan sejumlah langkah yang menurut mereka perlu dilakukan:
Pertama, kepada Polres Mandailing Natal dan Pertamina Patra Niaga, IPA meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk menelusuri pola transaksi yang dinilai tidak wajar serta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Kedua, kepada Bupati Mandailing Natal, IPA meminta pemerintah mendorong penataan pertambangan rakyat melalui mekanisme WPR dan perizinan yang sesuai ketentuan.
Ketiga, kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal, IPA meminta hasil pengujian kualitas lingkungan dipublikasikan secara transparan apabila telah dilakukan, termasuk data yang berkaitan dengan sungai dan kawasan terdampak aktivitas PETI.
Bukan Sekadar Razia, tetapi Membongkar Rantai Masalah
Hanapi menilai penanganan PETI membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh.
Menurut dia, penertiban harus diikuti penelusuran terhadap sumber pembiayaan, alat berat, distribusi BBM, jaringan pemasok serta dampak lingkungan.
“Kalau penanganannya hanya sebatas razia, kemudian aktivitas kembali berjalan, maka persoalannya tidak pernah selesai. Pemerintah dan aparat harus membongkar rantai persoalannya,” pungkas Hanapi.







