CIBINONG, INDONESIA NEWS CHANEL — Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang PT Sentul City Tbk.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Jumat (11/9/2026).

Rudy mengatakan, penyerahan bukti hak atas tanah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bogor dalam menata sekaligus mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum, tercatat dengan baik, serta dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penyerahan bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan PSU dari PT Sentul City. Ini bagian dari ikhtiar kita untuk menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujar Rudy.
Menurutnya, aset pemerintah tidak sekadar menjadi catatan administrasi. Setiap aset daerah harus memiliki status hukum yang jelas, tercatat dengan baik, serta dikelola sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Karena itu, proses penyerahan PSU yang telah melalui sejumlah tahapan dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola aset Pemkab Bogor.
“Penyerahan ini bukan kita pandang sebagai akhir dari sebuah proses, tetapi menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus menata dan memperkuat pengelolaan aset daerah. Yang terpenting adalah bagaimana PSU yang telah diserahkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Rudy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pihak terkait dalam mendukung penataan kawasan serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur publik.
Ia menyampaikan apresiasi kepada PT Sentul City, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah mengawal proses penyerahan PSU tersebut.
320 Bidang Aset Telah Tersertifikasi
Selain penataan PSU, Rudy mengungkapkan sebanyak 320 bidang aset Pemerintah Kabupaten Bogor telah tersertifikasi dan tersebar di 40 kecamatan.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bogor memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaannya.
Rudy meminta perangkat daerah terkait tidak berhenti pada aspek administrasi setelah bukti hak atas tanah diterima.
Ia menginstruksikan agar dilakukan inventarisasi, pencatatan, pemetaan, serta penyusunan langkah pengelolaan terhadap PSU yang telah menjadi aset pemerintah daerah.
“Pastikan statusnya jelas, pengelolaannya terintegrasi, dan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat. Mari kita jaga dan tata aset Kabupaten Bogor bersama demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Rudy berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan Kantor Pertanahan dapat terus diperkuat sehingga penataan aset dan PSU di Kabupaten Bogor berjalan semakin tertib, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga langkah yang kita laksanakan hari ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih tertata, tertib dalam pengelolaan aset, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sertifikasi PSU Masih Berproses
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dan PT Sentul City untuk menindaklanjuti proses sertifikasi PSU yang masih berjalan.
“Dari proses tersebut, masih terdapat sejumlah bidang yang membutuhkan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan,” ungkap Sontang.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Salah satunya melalui rencana peluncuran layanan Perintis 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal pada September 2026. Layanan tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan sistematis bagi masyarakat.
(Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)







