MANDAILING NATAL — INDONESIA NEWS CHANEL | Rabu, 9 September 2026 — Polemik pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap penggunaan anggaran program penanganan stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan.

Sorotan tersebut datang dari LSM TAMPERAK setelah Inspektorat Daerah Madina disebut menyatakan bahwa Riksus Dana Stunting Tahun Anggaran 2022–2023 telah selesai dan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti.

Namun, menurut TAMPERAK, dokumen hasil pemeriksaan yang diterima justru mencantumkan tanda “RAHASIA”.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp103 miliar dapat diketahui masyarakat.

Ketua DPD LSM TAMPERAK Madina, M. Yakub Lubis alias Jambang Tabagsel, mempertanyakan alasan hasil pemeriksaan tersebut tidak disampaikan secara lebih terbuka.

“Rp103 miliar itu uang rakyat. Uang yang dialokasikan untuk kepentingan penanganan stunting. Masa hasil pemeriksaannya tidak boleh diketahui publik?” tegas Yakub, Rabu (9/9/2026).

RIKSUS DISEBUT SELESAI, TAPI MASIH ADA PEMANTAUAN

Menurut TAMPERAK, melalui Surat Nomor 700/0902/R/Insp/2026, Inspektorat Madina menyatakan Riksus Dana Stunting TA 2022–2023 telah selesai dan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti.

Namun, TAMPERAK juga menyoroti adanya keterangan mengenai pemantauan pasca-tindak lanjut.

Hal tersebut dinilai perlu dijelaskan agar publik tidak mendapatkan informasi yang sepotong mengenai status pemeriksaan.

Yakub meminta Inspektorat menjelaskan secara terbuka apa yang dimaksud dengan Riksus telah selesai apabila masih terdapat proses pemantauan terhadap tindak lanjut.

“Di satu sisi dikatakan selesai, tetapi di sisi lain masih ada fase pemantauan pasca-tindak lanjut. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya sudah selesai dan apa yang masih dipantau,” ujarnya.

TAMPERAK AJUKAN 10 PERTANYAAN

Untuk memperoleh kejelasan, TAMPERAK meminta Inspektorat Madina memberikan penjelasan mengenai sejumlah poin penting hasil Riksus.

Pertanyaan yang diajukan antara lain:

  1. Apa saja temuan dalam Riksus Dana Stunting TA 2022–2023?
  2. Apakah ditemukan dugaan mark-up, pembayaran fiktif, atau bentuk penyimpangan lainnya?
  3. Apakah terdapat kerugian keuangan daerah? Jika ada, berapa nilainya?
  4. Siapa pihak yang diwajibkan melakukan pengembalian apabila terdapat kerugian?
  5. Berapa nilai yang telah dikembalikan dan berapa yang masih tersisa?
  6. Apakah mekanisme pemulihan dalam jangka waktu 60 hari diterapkan?
  7. Apakah terdapat indikasi tindak pidana dan apakah sudah diteruskan kepada aparat penegak hukum?
  8. Berapa nilai temuan administrasi dan temuan keuangan?
  9. OPD mana saja yang menjadi bagian dari pemeriksaan dan temuan Riksus?
  10. Apa dasar hukum pemberian label “RAHASIA” terhadap dokumen hasil pemeriksaan serta sejauh mana informasi tersebut dapat dibuka kepada publik?

Menurut Yakub, pertanyaan tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa hasil pemeriksaan sengaja ditutup-tutupi.

“Kalau memang tidak ada temuan, sampaikan tidak ada. Kalau ada temuan, jelaskan apa temuannya dan bagaimana tindak lanjutnya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa pemeriksaan sudah selesai tanpa mengetahui substansinya,” katanya.

TAMPERAK SOROT PENGELOLAAN ANGGARAN STUNTING

Yakub menegaskan, program penanganan stunting menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan anak-anak.

Karena itu, menurutnya, pengelolaan anggaran penanganan stunting harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti pernyataan Inspektorat yang disebut tidak akan mengesampingkan persoalan apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan hasil pemeriksaan yang jelas. Kalau ditemukan dugaan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

TAMPERAK juga meminta agar ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan tidak digunakan secara berlebihan untuk menutup informasi yang berkaitan dengan penggunaan uang publik.

Menurut Yakub, masyarakat setidaknya perlu memperoleh informasi mengenai ringkasan temuan, nilai kerugian atau pengembalian, serta perkembangan tindak lanjut, sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TIGA TUNTUTAN TAMPERAK

Atas polemik tersebut, TAMPERAK menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, membuka ringkasan hasil Riksus kepada publik.

TAMPERAK meminta informasi mengenai temuan, nilai, serta tindak lanjut disampaikan secara transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai informasi yang dikecualikan.

Kedua, mendorong pengawasan lebih lanjut oleh lembaga berwenang.

TAMPERAK menyebut BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan KPK sebagai lembaga yang perlu dilibatkan apabila terdapat indikasi yang menjadi kewenangan masing-masing.

Ketiga, memproses secara hukum setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan penyimpangan.

“Ini dana untuk penanganan stunting dan menyangkut kepentingan masyarakat. Kalau benar ditemukan penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Yakub.

INSPEKTORAT DAN BUPATI MADINA BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Daerah Madina dan Bupati Madina belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait pernyataan TAMPERAK dan sejumlah pertanyaan mengenai hasil Riksus tersebut.

Indonesia News Chanel membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Inspektorat Daerah Madina maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN HASIL RIKSUS

Status pemeriksaan yang dinyatakan selesai belum serta-merta mengakhiri pertanyaan publik.

Kini perhatian tertuju pada sejumlah hal: apa hasil pemeriksaannya, apakah terdapat temuan keuangan, bagaimana tindak lanjutnya, apakah ada pengembalian keuangan daerah, serta sejauh mana informasi tersebut dapat dibuka kepada masyarakat.

Bagi TAMPERAK, persoalannya bukan semata-mata mengenai label “RAHASIA”, melainkan bagaimana memastikan penggunaan anggaran penanganan stunting dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan.

“Kalau memang sudah selesai, jelaskan apa yang sudah selesai.”

Rekomendasi SEO:

  • Judul SEO: Riksus Dana Stunting Madina Rp103 Miliar Diklaim Selesai, Hasilnya “Rahasia”
  • Slug: riksus-dana-stunting-madina-rp103-miliar-rahasia
  • Meta description: Riksus dana stunting Madina Rp103 miliar disebut selesai. TAMPERAK mempertanyakan hasil pemeriksaan yang diberi label “Rahasia” dan meminta transparansi.
  • Keyword: Riksus dana stunting Madina, dana stunting Madina Rp103 miliar, Inspektorat Madina, TAMPERAK Madina, hasil pemeriksaan stunting
  • Frasa pencarian utama: Riksus Dana Stunting Madina Rp103 Miliar