PANYABUNGAN, INDONESIA NEWS CHANNEL — Program Revitalisasi Sekolah Pasca Banjir Bandang 2026 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat sorotan. DPD LSM TAMPERAK Madina menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang anggarannya bersumber dari pemerintah pusat.

Ketua DPD LSM TAMPERAK Madina, Muhammad Yakub Lubis alias Jambang Tabagsel, menyebut pelaksanaan yang menggunakan mekanisme swakelola diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh warga atau komite sekolah.

«“Faktanya di lapangan, yang bekerja diduga bukan warga atau komite sekolah, melainkan pihak pemborong yang berkedok tukang,” ujar Yakub, Senin (7/9/2026).»

Soroti Dugaan Intervensi Dinas Pendidikan

TAMPERAK juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Madina dalam pengaturan belanja program revitalisasi.

Menurut Yakub, pihaknya memperoleh keterangan dari salah satu kepala SMP Negeri di Kecamatan Siabu yang menyebut bahwa pembelian meubelair diduga telah diarahkan oleh Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Madina.

TAMPERAK menilai jika temuan tersebut terbukti, pelaksanaan program patut diaudit untuk memastikan apakah mekanisme swakelola telah berjalan sesuai ketentuan.

Nama Keluarga Bupati Disebut

Selain persoalan pelaksanaan proyek, Yakub juga mengungkap adanya informasi yang menurutnya beredar mengenai dugaan penggunaan nama anak Bupati Madina oleh pihak tertentu untuk memuluskan pekerjaan.

Namun, informasi tersebut masih berupa klaim dan belum terverifikasi secara independen. TAMPERAK meminta aparat penegak hukum menelusuri kebenaran informasi tersebut.

TAMPERAK Desak Audit Menyeluruh

TAMPERAK meminta KPK RI dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh program revitalisasi sekolah pascabanjir di Madina tahun 2026.

Mereka juga mendesak dilakukan audit terhadap penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan, pihak yang mengerjakan pekerjaan, serta seluruh sekolah penerima program.

«“Dana revitalisasi pascabencana merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi anak-anak korban banjir. Jangan sampai bantuan untuk pemulihan sekolah justru menjadi persoalan baru,” tegas Yakub.»

TAMPERAK juga meminta Bupati Madina mengambil tindakan apabila nantinya ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Indonesia News Channel belum memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Madina maupun Kabid Dikdas terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Panyabungan, 7 September 2026
INDONESIA NEWS CHANNEL