MANDAILING NATAL – INDONESIA NEWS CHANEL | Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Saleh, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh informasi mengenai meninggalnya seorang warga asal Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, yang disebut bekerja di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) Panabari.
Menurut Muhammad Saleh, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat kejelasan, mulai dari penyebab kematian, lokasi kejadian, proses penanganan jenazah hingga alasan jenazah dibawa dan dimakamkan di wilayah Pasaman Barat.
“Kalau benar ada pekerja tambang meninggal di kawasan yang diduga PETI, jangan sampai persoalan selesai hanya dengan pemakaman. Negara harus memastikan bagaimana korban meninggal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada unsur pidana,” tegasnya.
Ia mengatakan informasi bahwa korban diduga mengalami kecelakaan kerja atau tertimpa material longsor harus diverifikasi melalui penyelidikan yang objektif, termasuk pemeriksaan lokasi dan keterangan para saksi.
Penyebab Kematian Harus Terungkap
Muhammad Saleh mempertanyakan apakah aparat telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan medis terhadap korban, serta meminta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
“Kalau memang kecelakaan kerja, buktikan secara terang. Kalau longsor, periksa kondisi lokasinya. Kalau ada dugaan kelalaian, siapa yang bertanggung jawab harus diperiksa,” ujarnya.
Ia juga meminta penjelasan mengenai informasi pemindahan jenazah dari wilayah Mandailing Natal/Tapanuli Selatan menuju Pasaman Barat.
“Pemindahan jenazah lintas provinsi bukan alasan untuk menuduh seseorang melakukan kejahatan. Namun, aparat perlu memastikan seluruh prosedurnya. Publik berhak mendapatkan kejelasan,” katanya.
Dugaan Pemodal PETI Diminta Ditelusuri
Selain penyebab kematian, Muhammad Saleh meminta aparat mengusut dugaan adanya pemodal atau pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI di kawasan Panabari.
Ia menegaskan, informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk pihak yang disebut memiliki hubungan dengan pemerintahan desa maupun keluarganya, harus diverifikasi melalui penyelidikan resmi dan tidak boleh menjadi tuduhan tanpa bukti.
“Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Periksa, telusuri aliran uangnya, cek lokasi pengolahan emas, cek perizinannya, dan periksa siapa yang menjadi pemodal,” tegasnya.
Menurutnya, apabila ditemukan aktivitas penambangan atau pengolahan mineral tanpa izin, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
PETI Bukan Persoalan Sepele
Muhammad Saleh mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat masuk ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dan memenuhi unsur pidana, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Sementara itu, apabila ditemukan dugaan kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, aparat dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang berlaku berdasarkan fakta perkara.
Jika penyidikan menemukan adanya aliran dana atau harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan memenuhi unsur pencucian uang, penelusuran juga dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Jangan hanya mengejar pekerja di lapangan. Kalau ada tindak pidana, telusuri sampai kepada pemodal, pengendali, pengolah, penampung, dan pihak yang menikmati hasilnya—tentunya berdasarkan bukti dan proses hukum,” ujarnya.
Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Ditertibkan
Muhammad Saleh menilai pemberantasan PETI harus menyasar seluruh mata rantai kegiatan apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Kalau memang ada PETI, jangan hanya pekerjanya yang ditangkap. Siapa pemodalnya harus ditelusuri. Siapa yang membeli hasil emasnya harus ditelusuri. Siapa yang menyediakan alat dan lokasi harus diperiksa. Kalau ada dugaan perlindungan oleh oknum, itu juga harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Ia meminta Polres Tapanuli Selatan, Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara, serta instansi terkait berkoordinasi apabila lokasi kejadian maupun aktivitas PETI berada di wilayah yang bersinggungan.
“Nyawa Manusia Lebih Berharga dari Emas”
Muhammad Saleh menegaskan, SATMA AMPI Madina tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.
Namun, menurutnya, kematian seorang pekerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa apabila terdapat informasi bahwa korban bekerja di kawasan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
“Nyawa manusia lebih mahal daripada emas. Kalau ada keluarga yang kehilangan suami, ayah atau anak, mereka berhak mendapatkan kepastian tentang apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Ia meminta aparat membuka informasi perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada masyarakat.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami meminta proses hukum dilakukan secara terang, objektif dan tidak tebang pilih. Kalau tidak bersalah, buktikan tidak bersalah. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan biarkan kematian ini menjadi misteri,” pungkas Muhammad Saleh.







